Berita Viral

Resmi Naik! Besaran Upah Minimum 2024 di Aturan Terbaru Ditetapkan Per 30 November Cek Disini

Resmi naik, berikut rincian besaran Upah Minimun 2024 di aturan terbaru ditetapkan pemerintah paling lambat per 30 November 2023.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menaker Ida Fauziyah. Resmi Naik! Berikut Besaran Nilai Upah Minimum 2024 di Aturan Terbaru Ditetapkan Per 30 November Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, berikut rincian besaran Upah Minimum 2024 di aturan terbaru ditetapkan pemerintah paling lambat per 30 November 2023.

Kepastian kenaikan Upah Minimum 2024 itu resmi diungkap oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Diumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan Upah Minimum 2024.

Kenaikan upah minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Aturan Baru Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU, Namanya Diumumkan via Speaker

Ia mengatakan, PP tersebut menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Ia berharap, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

"Yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ujar Ida dalam keterangan resmi, Sabtu 11 November 2023.

"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tambahnya.

Alasan pemerintah naikkan upah minimum

Ida menegaskan, upah minimum dipastikan akan naik melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pemerintah menaikkan upah minimum sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.

Ia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ada tiga variabel yang digunakan dalam formula tersebut, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ida menerangkan bahwa indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hal tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah dan faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang," jelas Ida.

"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," lanjutnya.

Batas penetapan upah minimum

Ida menuturkan, diperlukan penguatan Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Tujuannya dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ida menambahkan, diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Dengan begitu, PP tersebut diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja atau buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," imbuh Ida.

Modal Ponsel, Cara Terbaru Cetak NPWP Online Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak

Lebih lanjut, ia mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Ia menegaskan, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tutur Ida.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved