Parkir di Pontianak Bakal Bisa Pakai QRIS, Pertama Diterapkan di Penyebrangan Feri Bardanadi-Siantan

Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengatakan penggunaan QRIS untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan jasa Parkir di tepi jalan umu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Focus Group Discussion (FGD) membahas intensifikasi pengelolaan perparkiran tepi jalan umum yang dihadiri seluruh stakeholder dan koordinator parkir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perhubungan Kota Pontianak berencana menerapkan alternatif metode pembayaran Parkir lewat scan QRIS.

Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengatakan penggunaan QRIS untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan jasa Parkir di tepi jalan umum.

"Nanti mereka akan dibekali kartu yang mencantumkan barcode QRIS yang dikalungkan pada juru Parkir, sehingga pengguna jasa cukup melakukan scan kode QRIS yang dimiliki juru Parkir," ungkapnya usai Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka intensifikasi pengelolaan perParkiran tepi jalan umum di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa 7 November 2023.

Tahap awal kata Trisna, pembayaran QRIS mulai diterapkan bagi para pengguna jasa Feri Penyeberangan Bardanadi - Siantan yang dikelola oleh PT Jembatan Nusantara.

"Tujuannya, supaya secara intens bisa tercatat dan terdokumentasi dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Kita mapping kembali regulasi-regulasi yang belum mendukung dari kebijakan peningkatan pendapatan dari retribusi Parkir," ujarnya.

Siapkan Metode Pembayaran Parkir Dengan QRIS, Dinas Perhubungan Pontianak Sosialisasi Kepada Jukir

Firdaus Ingatkan Pemerintah Sediakan Fasilitas Parkir yang Memadai untuk Mengenal Juru Parkir

Yuli Trisna menyebut jenis pembayaran melalui scan barcode QRIS lewat smartphone ini akan lebih mudah dan cepat, di mana pembayaran secara tunai biasanya terkendala tidak adanya uang kecil.

"Metode pembayaran jenis ini sebagai alternatif bagi para pengguna jasa Parkir yang ingin membayar secara cashless atau nontunai. Saat ini, pihaknya sedang dalam tahap sosialisasi kepada juru Parkir," ujarnya.

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengatakan Pendapatan dari retribusi dan pajak Parkir sangat dibutuhkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pembangunan berkelanjutan.

Dalam rangka membenahi dan menata perParkiran tanpa melanggar aturan-aturan yang telah dibuat atau disepakati, mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota serta Surat Keputusan digelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka intensifikasi pengelolaan perParkiran tepi jalan umum di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa 7 November 2023.

Edi mengatakan upaya Pemkot, bertujuan memberikan rasa aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan atau yang ingin Parkir di lokasi yang sudah ditetapkan atau ditentukan.

Menurutnya, lokasi-lokasi Parkir yang berada di jalan umum dikenakan retribusi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sedangkan lokasi Parkir yang berada di halaman pemilik dari lokasi usaha dikenakan pajak Parkir.

"Dasar hukum kita adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang pengelola tempat Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 8 tentang retribusi," jelas Edi.

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved