Cara Dapat Insentif Bebas PPN Rumah, Berlaku Satu NIK untuk Satu Pembelian
Simak cara mendapatkan Insentif Bebas PPN Rumah dengan ketentuan dan syarat berlaku satu NIK untuk satu pembelian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mendapatkan Insentif Bebas PPN Rumah dengan ketentuan dan syarat berlaku satu NIK untuk satu pembelian.
Pemerintah resmi akan mengguyurkan insentif fiskal untuk penguatan sektor perumahan mulai November 2023.
Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta bantuan biaya administrasi.
Nah, insentif PPN DTP ini diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama periode 14 bulan.
Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia mengatakan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.
Baca juga: Sah! Tenaga Honorer Resmi Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS
Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.
"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli, satu rumah per satu NIK atau NPWP," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11).
Menkeu menyebut, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah sebesar 100 persen.
Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.
"Ini untuk menjaga momen pertumbuhan perekonomian ini.
Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply bisa akan mendapatkan respon positif terhadap kebijakan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti.
Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.
Siapkan Dana Rp 3,2 Triliun
Doa Keluar dan Masuk Rumah Lengkap Tata Cara dan Waktu Berdoa |
![]() |
---|
Helikopter Waterbombing Sebabkan Rumah Warga Rusak, Koordinator Helikopter Minta Maaf |
![]() |
---|
Kerusakan Rumah Akibat Helikopter Waterbombing di Kubu Raya, Diselesaikan secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
1.707 Restoran Beroperasi di Sanggau! Ini Daftar Kecamatan dengan Usaha Kuliner Terbanyak |
![]() |
---|
TP PKK Sambas Sosialisasi Tata Laksana Rumah Sehat di Selakau, Atasi Masalah Sampah Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.