Berita Viral

Sah! Tenaga Honorer Resmi Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Artinya tidak ada lagi yang namanya Tenaga Honorer di 2024 dan yang ada hanya PPPK dan PNS saja sesuai UU ASN 2023 terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Sah! Tenaga Honorer Resmi Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib Tenaga Honorer akhirnya resmi dihapus per Tahun 2023 ini.

Terhitung per 1 Januari 2024, pemerintah resmi menghapus Tenaga Honorer dalam sistem tata kelola pemerintah maupun kelembagaan.

Artinya tidak ada lagi yang namanya Tenaga Honorer di 2024 dan yang ada hanya PPPK dan PNS saja sesuai UU ASN 2023 terbaru.

Hal itu berdasarkan keputusan resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Berisi tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.

Aturan Baru PNS 2024, Kenaikan Pangkat Resmi Dilayani Lewat Sistem SIASN

Penetapan dan pengundangan UU ASN turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Aturan yang sama juga memuat nasib pegawai non-ASN atau yang kerap disebut dengan tenaga honorer.

UU ASN terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2023 ini dapat diunduh dan disimak secara lengkap di sini.

Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

Batalnya penghapusan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.

Terlebih lagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.

"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.

Namun, melalui UU ASN yang berlaku pada 31 Oktober 2023, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus paling lambat akhir tahun depan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved