8 Produk Budaya Kalbar yang Ditetapkan WBTb
Rita menjelaskan bahwa penetapan WBTb ini tentunya sudah melalui proses pengusulan dan kajian oleh Kabupaten dan Kota di Kalbar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak delapan usulan produk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat tahun 2023, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
Penyerahan sebanyak 8 sertifikat WBTb Provinsi Kalbar itu, diserahkan oleh Direktur Kebudayaan, Hilmar Farid didampingi Direktur Perlindungan Kebudayaan Judi Wahjudin, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rita Hastarita.
Penyerahan sertifikasi ini diserahkan pada acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek di Taman Fatahillah Kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.
Adapun delapan WBTb dari Kalimantan Barat yang ditetapkan tahun 2023 yakni Arsitektur Masjid Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak dari Kota Pontianak, Sulam Kalengkang Pontianak dari Kota Pontianak, Mandi Safar Kerajaan Simpang Matan dari Kabupaten Kayong Utara, Semah Laut dari Kabupaten Kayong Utara, Kain Tating dari Kabupaten Sintang, Upacara Dalo’ dari Kabupaten Sintang, Meruba dari Kabupaten Ketapang, dan Jepin Langkah Penibung dari Kabupaten Mempawah.
Pada acara yang dihadiri seluruh Provinsi di Indonesia ini, Provinsi Kalbar mendapatkan kehormatan untuk menampilkan pertunjukan berupa Jepin Langkah Penibung dari Kabupaten Mempawah dan Peragaan Kain Tating dari Kabupaten Sintang.
Rita menjelaskan bahwa penetapan WBTb ini tentunya sudah melalui proses pengusulan dan kajian oleh Kabupaten dan Kota di Kalbar.
“Kemudian diseleksi oleh Tim Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, pada September lalu. Lalu saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Kalbar memaparkan di hadapan Tim Ahli penilai dari Kemendikbud Ristek,” ujar Rita kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Lebih lanjut, Rita menjelaskan bahwa Penetapan tersebut merupakan langkah awal sebagai upaya perlindungan.
“Langkah penting selanjutnya adalah bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pemanfaatannya. Sehingga WBTb dimaksud tetap terjaga bahkan bernilai manfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat,” jelas Rita.
Rita Hastarita berharap agar Kabupaten/Kota aktif dalam pengusulan WBTb dan konsisten dalam pelestarian WBTb yang telah ditetapkan agar keragaman budaya yang ada di Kalimantan Barat dapat terus berkembang, dan lestari.
• Kalbar Populer Hari Ini: Peredaran Narkoba di Jongkong, 8 Produk Budaya Kalbar Ditetapkan WBTb
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat
Warisan Budaya Takbenda
Kemendikbud Ristek
Hilmar Farid
Kota Tua
Jakarta
Seorang Pria di Tebas Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Sita 7,29 Gram Sabu |
![]() |
---|
Deretan Jembatan Vital di Kabupaten Mempawah, dari Ikon Baru hingga yang Butuh Perhatian |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode I September 2025 Turun Jadi Rp 3.264 per Kg |
![]() |
---|
7 Anggota DPRD Kabupaten Sambas Periode 2024-2025 Dapil Kecamatan Tebas dan Sebawi |
![]() |
---|
Satgas Arhanud Kostrad Tangkap Warga Kubu Raya Bawa 63 Kg Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.