KPAD Kota Pontianak Sebut Penerapan Perda Nomor 19 Tahun 2021 Belum Maksimal

Niyah mengatakan sampai Perda tersebut dinilai belum begitu berjalan maksimal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua KPAD Pontianak Niyah Nurniyati saat ditemui di salah satu warkop di Pontianak, Sabtu 30 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021.

Niyah mengatakan sampai Perda tersebut dinilai belum begitu berjalan maksimal.

Sesuai Perda Kota Pontianak Tahun 2021 menyebutkan bahwa dilarang memberi uang dan atau barang kepada pengemis dan atau peminta-minta belas kasihan orang di persimpangan jalan lampu lalu lintas (traffic light), yang termasuk daerah milik jalan, maupun tempat umum lainnya. 

Menurut kajian pihaknya beberapa waktu terakhir dengan adanya Perda tersebut seperti yang dipasang di tempat umum cukup signifikan mengurangi pendapatan dari badut atau pengemis tersebut.

KPAD Kota Pontianak menghimbau kepada masyarakat agar taat pada Perda tersebut.

"Masyarakat diharapkan tidak memberi apapun kepada orang - orang yang meminta - minta di tengah jalan karena akan didenda Rp500 ribu," ujar Niah, Kamis 2 November 2023.

Niyah berharap Perda nomor 19 tahun 2021 terus disosialisasikan.

Ia juga berharap dukungan dari semua pihak, agar Perda tersebut bisa berjalan dengan maksimal. 

"Kami menghimbau menghimbau agar masyarakat mematuhi Perda No 19 tersebut, karena Perda itu sudah melalui kajian yang dibuat oleh antara lembaga eksekutif dan legislatif, artinya sudah melalui kajian yang panjang. Kami juga bekerjasama denga komunitas untuk memviralkan Perda ini di media sosial," ujarnya.

Pemkot dan KPAD Kota Pontianak Kolaborasi Semua Elemen Lindungi Anak

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved