KPAD Kota Pontianak Sebut Penerapan Perda Nomor 19 Tahun 2021 Belum Maksimal
Niyah mengatakan sampai Perda tersebut dinilai belum begitu berjalan maksimal.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021.
Niyah mengatakan sampai Perda tersebut dinilai belum begitu berjalan maksimal.
Sesuai Perda Kota Pontianak Tahun 2021 menyebutkan bahwa dilarang memberi uang dan atau barang kepada pengemis dan atau peminta-minta belas kasihan orang di persimpangan jalan lampu lalu lintas (traffic light), yang termasuk daerah milik jalan, maupun tempat umum lainnya.
Menurut kajian pihaknya beberapa waktu terakhir dengan adanya Perda tersebut seperti yang dipasang di tempat umum cukup signifikan mengurangi pendapatan dari badut atau pengemis tersebut.
KPAD Kota Pontianak menghimbau kepada masyarakat agar taat pada Perda tersebut.
"Masyarakat diharapkan tidak memberi apapun kepada orang - orang yang meminta - minta di tengah jalan karena akan didenda Rp500 ribu," ujar Niah, Kamis 2 November 2023.
Niyah berharap Perda nomor 19 tahun 2021 terus disosialisasikan.
Ia juga berharap dukungan dari semua pihak, agar Perda tersebut bisa berjalan dengan maksimal.
"Kami menghimbau menghimbau agar masyarakat mematuhi Perda No 19 tersebut, karena Perda itu sudah melalui kajian yang dibuat oleh antara lembaga eksekutif dan legislatif, artinya sudah melalui kajian yang panjang. Kami juga bekerjasama denga komunitas untuk memviralkan Perda ini di media sosial," ujarnya.
• Pemkot dan KPAD Kota Pontianak Kolaborasi Semua Elemen Lindungi Anak
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Resto Hotel Mercure Pontianak Tawarkan Paket Spesial untuk Acara Ulang Tahun dan Wedding |
![]() |
---|
DPD MABT Mempawah Sambut Baik Terpilihnya Suyanto Tanjung Sebagai Ketua Umum DPP MABT Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Kayong Utara Terima Berkas Tuntutan Mahasiswa di Asrama Pontianak |
![]() |
---|
Tak Puas Dengan Hasil Aksi, Aliansi Kalbar Bergerak Gelar Demo Besar-Besaran Jilid V |
![]() |
---|
Positif Narkoba dan Bawa Sajam, Kabid Humas Polda Kalbar: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.