Kantor Kopbun SUB di Kendawangan Didatangi Puluhan Warga, Tuntut Transparansi Pembagian Dana SHK

"Hari ini kami sekitar 30 orang anggota koperasi serba usaha bersama mendatangi kantor koperasi guna mempertanyakan soal transparansi serta dugaan pen

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WARGA
Warga yang mendatangi kantor Koperasi Kebun Serba Usaha Bersama di Desa Mekar Utama Kendawangan. Mereka menuntut transparansi dan menduga adanya penggelapan pembagian dana SHK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Puluhan orang anggota Koperasi Kebun (Kopbun) Serba Usaha Bersama (SUB) di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang melakukan aksi protes ke pengurus koperasi, Kamis 2 November 2023.

Kedatangan mereka menuntut transparansi serta menduga adanya penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) dari PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG).

Satu di antara anggota Kopbun Serba Usaha Bersama Ujang Suhardi membenarkan kalau dirinya bersama dengan anggota koperasi lainnya telah mendatangi kantor koperasi.

Ia dan beberapa anggota yanh hadir mempertanyakan terkait dugaan penggelapan dana SHK oleh pengurus koperasi.

"Hari ini kami sekitar 30 orang anggota koperasi serba usaha bersama mendatangi kantor koperasi guna mempertanyakan soal transparansi serta dugaan penggelapan dana SHK yang kami terima," kata Suhardi saat dihubungi.

Marak Pencurian Rumah Kosong di Lingkar Kota Ketapang, 20 Rumah Jadi Korban, Polisi Minta Lapor

Suhardi mengungkapkan, dari data yang didapat, pihak perusahaan PT GKG telah membayar dana SHK ke pengurus koperasi SUB sebesar Rp 1.519.303.209 untuk dibagikan ke 1.004 anggota koperasi.

"Dari dana Rp 1,5 miliar itu, ada potongan 10 persen sesuai aturan dasar rumah tangga untuk kepengurusan koperasi. Sisa dari potongan itu, harusnya dibagikan semua ke seluruh anggota koperasi, namun faktanya yang didapat anggota koperasi tidak sesuai dengan sisa dana SHK yang ada," ujarnya.

Jika dihitung, lanjut Suhardi, seharusnya setiap anggota koperasi berhak menerima dana sebesar Rp 1.350.000 sampai Rp 1.360.000 setelah adanya pemotongan 10 persen untuk pengurusan koperasi.

Tetapi, nyata nya, setiap anggota hanya menerima Rp 959 ribu.

Atas dasar itu, ia dan anggota lain yang tak terima, mempertanyakan ke mana dana sisa yang tidak dibagikan kepada para anggota tersebut.

"Yang kami tanyakan uang ratusan juta itu ke mana dan kenapa tidak semua dibagikan kepada kami. Jika ada pemotongan, dasarnya apa dan kenapa tidak disampaikan ke para anggota," ujarnya.

Setelah didatangi puluhan anggota koperasi, kata Suhardi, pengurus koperasi mengaku kalau dana yang dipertanyakan para anggota dipergunakan untuk biaya lainnya.

"Jadi mereka jawab pemotongan itu untuk biaya pengurusan SHM. Jadi aneh setelah didemo baru mereka menjawab dan kenapa baru disampaikan sekarang, itu jadi tanda tanya kita," tegasnya.

Lebih lanjut, Suhardi menceritakan bahwa pencairan SHK pada bulan Agustus lalu, pihaknya juga menduga adanya penggelapan dana SHK tersebut.

Dari informasi yang didapat, dana SHK Agustus yang diterima koperasi SUB sebesar Rp 1,2 Miliar, sedangkan yang diterima oleh masing-masing anggota hanya Rp 840 ribu setelah dipotong 10 persen untuk biaya kepengurusan.

"Harusnya jika dihitung yang anggota terima sebesar Rp 1.030.000. Itu juga kami pertanyakan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Kopbun SUB Yadi Warsono saat dihubungi Tribun Pontianak melalui telepon seluler maupun melalui pesan singkat Whatsaap, masih tidak merespon. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved