PT Jasa Raharja Kalbar

Kolaborasi Jasa Raharja dan Bapenda Kalbar Dalam Sosialisasi Pembebasan Denda

Jasa Raharja bersama Bapenda Kalbar dan UPT PPD Pontianak terus berupaya menyebarkan informasi terkait Pemutihan PKB, BBNKB dan SWDKLLJ yang...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat dan UPT PPD Pontianak gencar menginformasikan kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 di titik-titik keramaian. Sosialisasi ini dilakukan dengan pembagian leaflet di Taman Digulis Untan, Pontianak, Minggu, 29 Oktober 2023. 

Pembebasan Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu.

Jasa Raharja dan PNM Kolaborasi Menggelar Pelatihan Safety Riding untuk AO PNM

“Harapan kami masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program pemutihan ini untuk menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini terbatas sampai tanggal 20 Desember 2023,” tutupnya.

Bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved