PT Jasa Raharja Kalbar

Kolaborasi Jasa Raharja dan Bapenda Kalbar Dalam Sosialisasi Pembebasan Denda

Jasa Raharja bersama Bapenda Kalbar dan UPT PPD Pontianak terus berupaya menyebarkan informasi terkait Pemutihan PKB, BBNKB dan SWDKLLJ yang...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat dan UPT PPD Pontianak gencar menginformasikan kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 di titik-titik keramaian. Sosialisasi ini dilakukan dengan pembagian leaflet di Taman Digulis Untan, Pontianak, Minggu, 29 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat dan UPT PPD Pontianak gencar menginformasikan kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 di titik-titik keramaian.

Sosialisasi ini dilakukan dengan pembagian leaflet di Taman Digulis Untan, Pontianak, Minggu, 29 Oktober 2023.

"Jasa Raharja bersama Bapenda Kalbar dan UPT PPD Pontianak terus berupaya menyebarkan informasi terkait Pemutihan PKB, BBNKB dan SWDKLLJ yang berlangsung pada 16 Oktober-20 Desember 2023 kepada masyarakat baik secara langsung dengan pembagian lefleat maupun secara daring melalui sosial media dan platform digital lainnya,” terang Kepala Unit Operasional & Humas Jasa Raharja Kalimantan Barat, Ineng.

Sosialisasi yang dilakukan ini guna memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya warga Pontianak agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Jasa Raharja Sosialisasikan UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 di Kotabaru

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembebasan Sanksi Administrasi PKB

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3. Pembebasan Denda BBNKB II

Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya

4. Diskon 25 Persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun

5. Diskon 40 Persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau Lebih

6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved