Disdikbud Pontianak Imbau Siswa Tak Bawa Kendaraan Sendiri ke Sekolah
Adapun sejumlah alasan yang dapat mengancam keselamatan dalam perjalanan dijelaskannya seperti fisik yang belum memadai.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah siswa sekolah di Kota Pontianak masih melakukan perjalanan sekolah dengan mengendarai sepeda motor sendiri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengimbau kepada para murid untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri saat hendak pergi ke sekolah.
"Hal ini tentunya berbahaya dikarenakan banyaknya alasan pengendara di bawah umur belum mampu mengendarai sepeda motor umumnya," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 30 Oktober 2023.
Adapun sejumlah alasan yang dapat mengancam keselamatan dalam perjalanan dijelaskannya seperti fisik yang belum memadai, kesiapan mental yang belum matang, pengetahuan tentang lalu lintas yang rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara.
"Selain alasan-alasan di atas, pengendara di bawah umur juga melanggar sejumlah Undang-Undang Lalulintas," ungkapnya.
• Soal Pro-Kontra Bus Sekolah, Kadisdikbud Pontianak: Harusnya Banyak yang Jalan Kaki
• Bus Sekolah di Pontianak Dinilai Tak Beroperasi Maksimal, Begini Kata Ortu Murid
Dijelaskannya lagi seperti, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan", juga melanggar pasal 81 ayat (2) yang menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat.
Lebih lanjut, diungakapkannya usia juga menjadi syarat khusus untuk mendapatkan SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM BI dan 21 tahun untuk SIM B II.
"Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'," jelasnya.
Oleh karena itu, ia juga meminta kepada orang tua untuk turut menjaga putra putrinya yang masih dibawah umur untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah atau ke luar rumah.
"Tenaga Pendidik dan Kependidikan tentu terus berupaya memberikan contoh yang baik dalam berkendara dengan tertib berlalulintas," pungkasnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pendemo Bakar Motor Polisi hingga 4 Tersangka Penyelundup Telur Penyu |
![]() |
---|
Massa Unjuk Rasa Lempar dan Bakar Ban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.