Aplikasi

Petunjuk Penggunaan Aplikasi Elsa PPPK Kemenkeu, Permohonan Izin Penilai Publik Melalui Aplikasi

Kemudahan ini dapat dirasakan oleh semua penggunanya dengan basis digital secara online dari sebuah perangkat saja.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Aplikasi elsa pppk sebagai perizinan , perubahan data hingga register secara online. Kemudahan dalam perizinan melalui dunia digital. 

2. Login menggunakan akun penilai pada aplikasi eLSa-PK dengan membuka laman https://elsa-pk.kemenkeu.go.id/

3. Pada menu Dashboard pilih menu Perizinan kemudian klik “Perizinan Penilai Publik

4. Ajukan permohonan Izin PP sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan. Selanjutnya, klik “Lanjut”.

5. Lengkapi data “Identitas Pemohon”, kemudian klik “Simpan”.

6. Lengkapi Data “Pendidikan Formal”, kemudian klik “Simpan”

7. Lengkapi Data “Informasi Pengalaman Kerja di KJPP” pada menu Pengalaman Bekerja di Bidang Penilaian dengan cara mengklik menu Tambah Data. Informasi Pengalaman Kerja di KJPP dapat diisikan lebih dari satu KJPP.

8. Klik “Simpan” setelah data KJPP ditambahkan.

9. Lengkapi Data “Daftar Pengalaman Kerja” pada menu Pengalaman Bekerja di Bidang Penilaian dengan cara mengklik menu Tambah Data. Klik “Simpan” setelah data pengalman kerja ditambahkan.

10. Lengkapi Data “Daftar Kegiatan PPL Bagi Pemohon yang Kelulusan Ujian Sertifikasi Penilai Telah Melewati 2 tahun” pada menu Pengalaman Bekerja di Bidang Penilaian dengan cara mengklik menu Tambah Data. Klik “Simpan” setelah data pengalman kerja ditambahkan.

Baca juga: Cara Download Video Google Drive yang Terkunci Lewat Komputer atau Handphone!

11. Upload dokumen pendukung permohonan dalam format .pdf Untuk data dukung pengalaman kerja diupload dalam format .xls (excel 97 – 2003).

12. Centang kotak pernyataan dan klik submit apabila semua data telah dilengkapi. Pemohon akan menerima email pemberitahuan bahwa permohonan telah diterima.

13. Apabila user lupa password yang telah dibuat, lakukan langkah berikut:

A. Klik tombol lupa password pada login form.
B. Isikan email anda yang terdaftar di kolom lupa password, lalu klik Simpan.
C. Email reset password akan dikirimkan ke akun pemohon. Klik tautan dan isikan password bar.
D. Silakan login dengan menggunakan password yang baru di buat.

Data dukung laporan pengalaman jam kerja yang berukuran melebihi kapasitas upload dokumen pada menu dokumen pendukung dapat dikirimkan melalui email ke alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id cc pppk3-1@kemenkeu.go.id.

13. Apabila terdapat kendala, silakan hubungi Petugas Subbidang Perizinan Penilai, Aktuaris, dan Profesei Keuangan Lainnya melalui email pppk3-1@kemenkeu.go.id atau melalui chat layanan whatsapp di nomor 0813-1427-2007 dengan mengirimkan screenshoot permasalahan.
 sumber : https://pppk.kemenkeu.go.id/

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved