Aplikasi

Petunjuk Penggunaan Aplikasi Elsa PPPK Kemenkeu, Permohonan Izin Penilai Publik Melalui Aplikasi

Kemudahan ini dapat dirasakan oleh semua penggunanya dengan basis digital secara online dari sebuah perangkat saja.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Aplikasi elsa pppk sebagai perizinan , perubahan data hingga register secara online. Kemudahan dalam perizinan melalui dunia digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi eLSa-PK (e Layanan Satu Atap Profesi Keuangan) merupakan aplikasi berbasis daring yang dapat diakses melalui alamat https://elsa-pk.kemenkeu.go.id/ pada Pusat Pembinaan Aplikasi Keuangan (PPPK).

Berguna dalam hal administrasi seperti perizinan perubahan data hingga registrasi melalui sebuah aplikasi.

Kemudahan ini dapat dirasakan oleh semua penggunanya dengan basis digital secara online dari sebuah perangkat saja.

Maka dari itu manfaatkan kemudahan tersebut melalui satu aplilasi Elsa-PK saja.

Aplikasi ini digunakan untuk layanan sebagai berikut:

- Perizinan terkait profesi akuntan publik dan kantor akuntan publik

- Perubahan data terkait profesi akuntan publik dan kantor akuntan publik

- Pendaftaran Register Penilai

- Pelaporan PPL Penilai Publik

- Pelaporan Kegiatan Usaha Kantor Jasa Penilai Publik

Baca juga: BRI Targetkan Kontribusi 65,4 Persen di Inklusi Keuangan 2023 dan 107,5 Juta Nasabah di Segmen Mikro

Cara Penggunaan Aplikasi eLSa

INFORMASI UTAMA

1. 

1. Permohonan Izin PP diajukan dengan menggunakan “Akun Penilai”.
2. Seluruh Penilai Beregister telah terdaftar dalam sistem, sehingga Tidak Perlu melakukan Registrasi Akun Penilai baru.
3. Email yang digunakan sebagai Akun Penilai adalah email yang tertera saat pengajuan register penilai.
4. Password default: 123, dapat diganti menggunakan menu ubah password pada bagian pojok kanan atas setelah login.
5. Apabila terdapat informasi yang dibutuhkan terkait email user dapat menghubungi kami melalui layanan chat whatsapp dinomor 0813-1427-2007.

PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI IZIN PP

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved