Aplikasi
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Elsa PPPK Kemenkeu, Permohonan Izin Penilai Publik Melalui Aplikasi
Kemudahan ini dapat dirasakan oleh semua penggunanya dengan basis digital secara online dari sebuah perangkat saja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi eLSa-PK (e Layanan Satu Atap Profesi Keuangan) merupakan aplikasi berbasis daring yang dapat diakses melalui alamat https://elsa-pk.kemenkeu.go.id/ pada Pusat Pembinaan Aplikasi Keuangan (PPPK).
Berguna dalam hal administrasi seperti perizinan perubahan data hingga registrasi melalui sebuah aplikasi.
Kemudahan ini dapat dirasakan oleh semua penggunanya dengan basis digital secara online dari sebuah perangkat saja.
Maka dari itu manfaatkan kemudahan tersebut melalui satu aplilasi Elsa-PK saja.
Aplikasi ini digunakan untuk layanan sebagai berikut:
- Perizinan terkait profesi akuntan publik dan kantor akuntan publik
- Perubahan data terkait profesi akuntan publik dan kantor akuntan publik
- Pendaftaran Register Penilai
- Pelaporan PPL Penilai Publik
- Pelaporan Kegiatan Usaha Kantor Jasa Penilai Publik
Baca juga: BRI Targetkan Kontribusi 65,4 Persen di Inklusi Keuangan 2023 dan 107,5 Juta Nasabah di Segmen Mikro
Cara Penggunaan Aplikasi eLSa
INFORMASI UTAMA
1.
1. Permohonan Izin PP diajukan dengan menggunakan “Akun Penilai”.
2. Seluruh Penilai Beregister telah terdaftar dalam sistem, sehingga Tidak Perlu melakukan Registrasi Akun Penilai baru.
3. Email yang digunakan sebagai Akun Penilai adalah email yang tertera saat pengajuan register penilai.
4. Password default: 123, dapat diganti menggunakan menu ubah password pada bagian pojok kanan atas setelah login.
5. Apabila terdapat informasi yang dibutuhkan terkait email user dapat menghubungi kami melalui layanan chat whatsapp dinomor 0813-1427-2007.
PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI IZIN PP
2. Login menggunakan akun penilai pada aplikasi eLSa-PK dengan membuka laman https://elsa-pk.kemenkeu.go.id/
3. Pada menu Dashboard pilih menu Perizinan kemudian klik “Perizinan Penilai Publik”
4. Ajukan permohonan Izin PP sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan. Selanjutnya, klik “Lanjut”.
5. Lengkapi data “Identitas Pemohon”, kemudian klik “Simpan”.
6. Lengkapi Data “Pendidikan Formal”, kemudian klik “Simpan”
7. Lengkapi Data “Informasi Pengalaman Kerja di KJPP” pada menu Pengalaman Bekerja di Bidang Penilaian dengan cara mengklik menu Tambah Data. Informasi Pengalaman Kerja di KJPP dapat diisikan lebih dari satu KJPP.
8. Klik “Simpan” setelah data KJPP ditambahkan.
9. Lengkapi Data “Daftar Pengalaman Kerja” pada menu Pengalaman Bekerja di Bidang Penilaian dengan cara mengklik menu Tambah Data. Klik “Simpan” setelah data pengalman kerja ditambahkan.
10. Lengkapi Data “Daftar Kegiatan PPL Bagi Pemohon yang Kelulusan Ujian Sertifikasi Penilai Telah Melewati 2 tahun” pada menu Pengalaman Bekerja di Bidang Penilaian dengan cara mengklik menu Tambah Data. Klik “Simpan” setelah data pengalman kerja ditambahkan.
Baca juga: Cara Download Video Google Drive yang Terkunci Lewat Komputer atau Handphone!
11. Upload dokumen pendukung permohonan dalam format .pdf Untuk data dukung pengalaman kerja diupload dalam format .xls (excel 97 – 2003).
12. Centang kotak pernyataan dan klik submit apabila semua data telah dilengkapi. Pemohon akan menerima email pemberitahuan bahwa permohonan telah diterima.
13. Apabila user lupa password yang telah dibuat, lakukan langkah berikut:
A. Klik tombol lupa password pada login form.
B. Isikan email anda yang terdaftar di kolom lupa password, lalu klik Simpan.
C. Email reset password akan dikirimkan ke akun pemohon. Klik tautan dan isikan password bar.
D. Silakan login dengan menggunakan password yang baru di buat.
Data dukung laporan pengalaman jam kerja yang berukuran melebihi kapasitas upload dokumen pada menu dokumen pendukung dapat dikirimkan melalui email ke alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id cc pppk3-1@kemenkeu.go.id.
13. Apabila terdapat kendala, silakan hubungi Petugas Subbidang Perizinan Penilai, Aktuaris, dan Profesei Keuangan Lainnya melalui email pppk3-1@kemenkeu.go.id atau melalui chat layanan whatsapp di nomor 0813-1427-2007 dengan mengirimkan screenshoot permasalahan.
sumber : https://pppk.kemenkeu.go.id/
aplikasi eLSa-PK
Elsa
perizinan
Publik
ubah data
petunjuk penggunaan aplikasi elsa
PPPK
pusat pembinaan
keuangan
Cara Praktis Cek Pulsa, Masa Aktif dan Pembelian Pulsa Telkomsel Lewat Aplikasi hingga Kode Dial |
![]() |
---|
Cara Paling Efektif Laporkan Gangguan IndiHome, Respon Cepat dan Langsung Ditangani Satu Hari |
![]() |
---|
Tata Cara Mengisi Biodata di Bandara Bagi WNI dan WNA Pakai Aplikasi All Indonesia |
![]() |
---|
DAFTAR Aplikasi Jawab Soal Matematika Untuk Belajar Lebih Mudah |
![]() |
---|
Trik Baru Kirim WA ke Nomor Baru, Chat Tanpa Perlu Tambah Kontak ke HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.