Kabar Artis

Cara Mendapatkan Hasil Visum untuk Alat Bukti yang Sah dan Benar

Dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, visum bisa menjadi alat bukti yang sah.

Dok. Tribun
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah adalah sebagai berikut. 

Dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk).

Hal ini tergambar dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila ada dua alat bukti yang sah dan hakim telah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah dan melakukannya.  

Hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti antara lain:

  • keterangan saksi;
  • keterangan ahli;
  • surat;
  • petunjuk; dan
  • keterangan terdakwa.
  • Dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat dikatakan sebagai alat bukti terkuat. Sebab, setiap putusan pemidanaan nantinya harus tetap didasarkan dengan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim

Update Terbaru Hasil Visum Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar

Tindak Pidana Penganiayaan

Terkait penganiayaan, Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 atau KUHP Baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan,[5] diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III atau Rp50 juta

Demikian penjelasan mengenai apa itu visum, syarat melakukan visum, dan prosedur visum.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved