Kabar Artis
Cara Mendapatkan Hasil Visum untuk Alat Bukti yang Sah dan Benar
Dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, visum bisa menjadi alat bukti yang sah.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk).
Hal ini tergambar dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila ada dua alat bukti yang sah dan hakim telah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah dan melakukannya.
Hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti antara lain:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk; dan
- keterangan terdakwa.
- Dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat dikatakan sebagai alat bukti terkuat. Sebab, setiap putusan pemidanaan nantinya harus tetap didasarkan dengan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim
• Update Terbaru Hasil Visum Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar
Tindak Pidana Penganiayaan
Terkait penganiayaan, Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 atau KUHP Baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan,[5] diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III atau Rp50 juta
Demikian penjelasan mengenai apa itu visum, syarat melakukan visum, dan prosedur visum.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
| Alasan Raisa Yakin Dulu Menikah dengan Hamish Daud Terungkap Lagi |   | 
|---|
| Eza Gionino Sepakati Nafkah Iddah Rp 21 Juta dan Anak Rp 25 Juta, Meiza Aulia: Terimakasih! |   | 
|---|
| Ketahuan Selingkuh, Jule Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Keluarga Na Daehoon |   | 
|---|
| Karyawan Ashanty Akhirnya Masuk Penjara, Orangtua Ayu Chairun Nurisa Hadiri Pemeriksaan |   | 
|---|
| Raisa Angkat Bicara Soal Gugatan Cerai dari Hamish Daud: Kami Hanya Ingin Kedamaian |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.