Kabar Artis

Cara Mendapatkan Hasil Visum untuk Alat Bukti yang Sah dan Benar

Dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, visum bisa menjadi alat bukti yang sah.

Dok. Tribun
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah adalah sebagai berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Baru-baru ini selebgram dan juga konten kreator TikTok Afifah Riyad melakukan speak up bahwa dirinya mendapat bully dari mantan kekasih suaminya.

Namun, kasus ini baru ia ungkap ke publik karena merasa takut dan trauma dengan kejadian yang dialaminya.

Mendapat serangan dan bully,hingga kekerasan Afifah melaporkan ke pihak berwajib dan melakukan visum.

Visum tersebut berguna untuk alat bukti yang sah jika kita mendapat kekerasan fisik.

Laalu apa saja syaratnya untuk mendapatkan hasil visum?

Dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, visum bisa menjadi Alat Bukti yang sah.

Polres Kapuas Hulu Tunggu Hasil Visum Kematian Bidan di Semitau

Visum berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia.

Visum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan, sehingga dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti.

Lantas, apa syarat visum dan bagaimana prosedur visum?

Apa itu visum?

Dalam jurnal "Visum et Repertum pada Korban Hidup" oleh Dedi Afandi dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau, visum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang baik hidup maupun mati.

Pemeriksaan medis tersebut bisa dilakukan pada bagian dari tubuh manusia, di mana temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Dasar hukum visum berdasarkan pasal 133 KUHAP adalah sebagai berikut:

  • Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
  • Permintaan keterangan ahli dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Syarat dan prosedur permohonan visum di rumah sakit

Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan visum
  • Tembusan/ salinan surat permintaan visum (resmi)

Sementara, prosedur melakukan visum adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mempelajari permintaan visum dan meneruskannya kepada Kepala Instalasi/Rawat Inap yang sesuai dengan permintaan visum
  2. Mengatur jadwal pemeriksaan visum atas pasien atau korban
  3. Mendaftarkan korban/pasien dan memberikan berkas rekam medis
  4. Melakukan pemeriksaan visum atas pasien atau korban
  5. Mengumpulkan data dan menyusun laporan hasil visum
  6. Menandatangani hasil visum

Hasil Visum Meylisa Zaara, Usai Alami KDRT dari Suami yang Berselingkuh dengan Sesama Jenis

Aspek dalam Pemeriksaan Visum

Dalam artikel yang sama dijelaskan mengenai beberapa aspek yang diperiksa dalam pemeriksaan visum, antara lain:

1. Kondisi umum kesehatan

Apakah korban dalam keadaan sadar, namun gelisah, panik, takut, kebingungan dan lainnya. Apabila korban mengalami luka serius atau kondisi mental yang tidak terkendali, petugas akan memberikan pertolongan pertama agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.

2. Kesehatan fisik

Pemeriksaan terhadap fisik, meliputi denyut nadi, tekanan darah, bukti kekerasan, luka yang terlihat, atau infeksi penyakit kelamin. Pada pemeriksaan ini, korban akan diminta menceritakan kronologis kejadian dan luka yang ada. Nantinya, petugas akan fokus memeriksa kondisi luka, mulai dari ukurannya, letak luka, sifat derajat luka, dan lainnya akan dicatat dan dianalisis.

3. Kondisi internal

Apabila dibutuhkan, jika dicurigai ada luka atau cedera pada bagian dalam tubuh, dokter atau petugas akan melakukan pemeriksaan internal. Bentuknya beragam, bisa berupa kehamilan, patah tulang, pendarahan, dan cedera lainnya.

4. Analisis forensik

Jika diperlukan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan forensik guna mencari jejak DNA pelaku, seperti darah, cairan ejakulasi, rambut, dan lainnya.

5. Kondisi psikis

Kondisi psikis korban juga akan diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada tanda-tanda gangguan psikis pada korban, seperti trauma, depresi, dan lainnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, bagaimana dengan biaya visum? Berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk visum? Biaya visum yang dilakukan untuk kepentingan perkara pidana ditanggung oleh negara.[2] Korban tidak perlu mengeluarkan biaya.

Polisi Sebut Hasil Visum Luar Jenazah Nenek Agustina Tidak Ditemukan Adanya Kekerasan

Kekuatan Visum sebagai Alat Bukti

Dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk).

Hal ini tergambar dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila ada dua alat bukti yang sah dan hakim telah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah dan melakukannya.  

Hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti antara lain:

  • keterangan saksi;
  • keterangan ahli;
  • surat;
  • petunjuk; dan
  • keterangan terdakwa.
  • Dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat dikatakan sebagai alat bukti terkuat. Sebab, setiap putusan pemidanaan nantinya harus tetap didasarkan dengan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim

Update Terbaru Hasil Visum Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar

Tindak Pidana Penganiayaan

Terkait penganiayaan, Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 atau KUHP Baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan,[5] diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III atau Rp50 juta

Demikian penjelasan mengenai apa itu visum, syarat melakukan visum, dan prosedur visum.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved