Kabar Artis
Cara Mendapatkan Hasil Visum untuk Alat Bukti yang Sah dan Benar
Dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, visum bisa menjadi alat bukti yang sah.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Baru-baru ini selebgram dan juga konten kreator TikTok Afifah Riyad melakukan speak up bahwa dirinya mendapat bully dari mantan kekasih suaminya.
Namun, kasus ini baru ia ungkap ke publik karena merasa takut dan trauma dengan kejadian yang dialaminya.
Mendapat serangan dan bully,hingga kekerasan Afifah melaporkan ke pihak berwajib dan melakukan visum.
Visum tersebut berguna untuk alat bukti yang sah jika kita mendapat kekerasan fisik.
Laalu apa saja syaratnya untuk mendapatkan hasil visum?
Dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, visum bisa menjadi Alat Bukti yang sah.
• Polres Kapuas Hulu Tunggu Hasil Visum Kematian Bidan di Semitau
Visum berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia.
Visum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan, sehingga dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti.
Lantas, apa syarat visum dan bagaimana prosedur visum?
Apa itu visum?
Dalam jurnal "Visum et Repertum pada Korban Hidup" oleh Dedi Afandi dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau, visum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang baik hidup maupun mati.
Pemeriksaan medis tersebut bisa dilakukan pada bagian dari tubuh manusia, di mana temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Dasar hukum visum berdasarkan pasal 133 KUHAP adalah sebagai berikut:
- Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
- Permintaan keterangan ahli dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Syarat dan prosedur permohonan visum di rumah sakit
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah adalah sebagai berikut:
Sementara, prosedur melakukan visum adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mempelajari permintaan visum dan meneruskannya kepada Kepala Instalasi/Rawat Inap yang sesuai dengan permintaan visum
- Mengatur jadwal pemeriksaan visum atas pasien atau korban
- Mendaftarkan korban/pasien dan memberikan berkas rekam medis
- Melakukan pemeriksaan visum atas pasien atau korban
- Mengumpulkan data dan menyusun laporan hasil visum
- Menandatangani hasil visum
• Hasil Visum Meylisa Zaara, Usai Alami KDRT dari Suami yang Berselingkuh dengan Sesama Jenis
Aspek dalam Pemeriksaan Visum
Dalam artikel yang sama dijelaskan mengenai beberapa aspek yang diperiksa dalam pemeriksaan visum, antara lain:
1. Kondisi umum kesehatan
Apakah korban dalam keadaan sadar, namun gelisah, panik, takut, kebingungan dan lainnya. Apabila korban mengalami luka serius atau kondisi mental yang tidak terkendali, petugas akan memberikan pertolongan pertama agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.
2. Kesehatan fisik
Pemeriksaan terhadap fisik, meliputi denyut nadi, tekanan darah, bukti kekerasan, luka yang terlihat, atau infeksi penyakit kelamin. Pada pemeriksaan ini, korban akan diminta menceritakan kronologis kejadian dan luka yang ada. Nantinya, petugas akan fokus memeriksa kondisi luka, mulai dari ukurannya, letak luka, sifat derajat luka, dan lainnya akan dicatat dan dianalisis.
3. Kondisi internal
Apabila dibutuhkan, jika dicurigai ada luka atau cedera pada bagian dalam tubuh, dokter atau petugas akan melakukan pemeriksaan internal. Bentuknya beragam, bisa berupa kehamilan, patah tulang, pendarahan, dan cedera lainnya.
4. Analisis forensik
Jika diperlukan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan forensik guna mencari jejak DNA pelaku, seperti darah, cairan ejakulasi, rambut, dan lainnya.
5. Kondisi psikis
Kondisi psikis korban juga akan diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada tanda-tanda gangguan psikis pada korban, seperti trauma, depresi, dan lainnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, bagaimana dengan biaya visum? Berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk visum? Biaya visum yang dilakukan untuk kepentingan perkara pidana ditanggung oleh negara.[2] Korban tidak perlu mengeluarkan biaya.
• Polisi Sebut Hasil Visum Luar Jenazah Nenek Agustina Tidak Ditemukan Adanya Kekerasan
Kekuatan Visum sebagai Alat Bukti
Dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk).
Hal ini tergambar dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila ada dua alat bukti yang sah dan hakim telah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah dan melakukannya.
Hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti antara lain:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk; dan
- keterangan terdakwa.
- Dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat dikatakan sebagai alat bukti terkuat. Sebab, setiap putusan pemidanaan nantinya harus tetap didasarkan dengan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim
• Update Terbaru Hasil Visum Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar
Tindak Pidana Penganiayaan
Terkait penganiayaan, Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 atau KUHP Baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan,[5] diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III atau Rp50 juta
Demikian penjelasan mengenai apa itu visum, syarat melakukan visum, dan prosedur visum.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sidang Memanas! Nikita Mirzani Dipenjara 7 Bulan Semprot Owner Daviena Skincare |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Polisi, Ridwan Kamil Bersyukur Lihat Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Serangan Rp 3 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Owner Skincare Daviena Banyak Mulut |
![]() |
---|
Kronologi Sintya Cilla Klaim Hamil Anak DJ Panda, Berawal dari Ngefans hingga Pertemuan di Hotel |
![]() |
---|
Travis Kelce Resmi Lamar Taylor Swift dengan Gaya Vintage dan Cincin Mewah RP 9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.