Kabar Artis

Cara Mendapatkan Hasil Visum untuk Alat Bukti yang Sah dan Benar

Dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, visum bisa menjadi alat bukti yang sah.

Dok. Tribun
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah adalah sebagai berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Baru-baru ini selebgram dan juga konten kreator TikTok Afifah Riyad melakukan speak up bahwa dirinya mendapat bully dari mantan kekasih suaminya.

Namun, kasus ini baru ia ungkap ke publik karena merasa takut dan trauma dengan kejadian yang dialaminya.

Mendapat serangan dan bully,hingga kekerasan Afifah melaporkan ke pihak berwajib dan melakukan visum.

Visum tersebut berguna untuk alat bukti yang sah jika kita mendapat kekerasan fisik.

Laalu apa saja syaratnya untuk mendapatkan hasil visum?

Dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, visum bisa menjadi Alat Bukti yang sah.

Polres Kapuas Hulu Tunggu Hasil Visum Kematian Bidan di Semitau

Visum berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia.

Visum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan, sehingga dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti.

Lantas, apa syarat visum dan bagaimana prosedur visum?

Apa itu visum?

Dalam jurnal "Visum et Repertum pada Korban Hidup" oleh Dedi Afandi dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau, visum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang baik hidup maupun mati.

Pemeriksaan medis tersebut bisa dilakukan pada bagian dari tubuh manusia, di mana temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Dasar hukum visum berdasarkan pasal 133 KUHAP adalah sebagai berikut:

  • Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
  • Permintaan keterangan ahli dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Syarat dan prosedur permohonan visum di rumah sakit

Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan visum
  • Tembusan/ salinan surat permintaan visum (resmi)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved