Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu

Terhadap terduga pelaku HA saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
Barang bukti sabu diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan  S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali , S.A.P., mengatakan bahwa Personel Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Mentebah Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu, Kamis 26 Oktober 2023.

IPTU JAMALI, S.A.P menjelaskan bahwa Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Masyarakat bahwa di wilayah kecamatan mentebah sering terjadi nya peredaran gelap Narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar jam 21.00 Wib, bertempat di Jalan Desa Tekalong Dusun Sungai Putih Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kab. Kapuas Hulu, Petugas Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu telah mengamankan seorang laki-laki asal Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah atas nama Saudara HA (Pengedar) dirumah nya yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Grebek Rumah di Kampung Beting, Ditresnarkoba Polda Kalbar Temukan 45 Paket Sabu Tak Bertuan

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat umum, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) klip Narkotika jenis Shabu didalam Tas milik terduga Saudara HA, atas kejadian tersebut terduga pelaku diamankan ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, dalam rangka proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan Pada saat Pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan, dua paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat bruto 42,05 Gr, satu) buah alat hisap Shabu (Bong),  satu  timbangan digital, 2 (Dua) buah korek api, 1 satu lembar tisu, satu) buah kotak HP merk OPPO A17, 1 (Satu) kotak hitam, dua dua buah sedotan untuk sendok, dua sedotan, satu buah kaca pirek, 1 (Satu) buah kantong berisikan sedotan, 3 tiga bungkus kantong yang berisikan Plastik Klip, satu  kantong HP, 1 (Satu) unit HP Android Merk Realme warna Biru, dan satu buah tas slempang warna hitam merek Eiger .

Terhadap terduga pelaku HA saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved