DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 Sebagai Tahun Indikasi Geografis

Yasonna melanjutkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah....

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan kata sambutan pada Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.

“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari
penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Pencanangan ini juga merupakan
penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan
keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan” ujar
Yasonna pada Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yasonna melanjutkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada
peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah.

Yasonna meyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.

Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan. (TRIBUNFILE/ISTIMEWA)

Kendati demikian, pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang
berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai
pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, terutama terkait dengan pasca
terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.

“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta
Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku
kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui
pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi
bagi perekonomian di wilayah,” kata Yasonna.

Kadisperindag Kalbar Sebut Peredaran Pakaian Bekas Dilarang, Upaya Melindungi Produk Lokal Negeri

Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical
Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan
peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan
komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada
marketplace.

Selain itu, DJKI akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan
pendaftaran indikasi geografis.

Pemerintah daerah dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) akan bisa menikmati fasilitas bantuan teknis permohonan saat telah memetakan potensi indikasi geografis di daerah. Selanjutnya, DJKI akan membantu penyusunan draft permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.

“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan
Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan
bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,” terangnya.

DJKI juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah
terdaftar agar terjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan
geografisnya.

Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk yang telah diberi pelindungan oleh negara.

Sejauh ini, produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di
antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved