Kakanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi ini melibatkan peran notaris sebagai mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
KOPERASI MERAH PUTIH - Foto saat penyerahan secara simbolis akta notaris Koperasi Desa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, kepada Perwakilan Kepala Desa dari Kubu Raya, di Balai Petitih Kantor Gubernur, Kamis 15 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kalbar.

“Kami dari Kementerian Hukum juga turut mendorong agar inisiatif ini bisa segera menjadi realitas,” ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Kelurahan /Desa Merah Putih yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 15 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi ini melibatkan peran notaris sebagai mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan jumlah notaris di Kalimantan Barat yang saat ini mencapai 347 orang, seluruh notaris diharapkan dapat turut serta dalam mendukung pembentukan koperasi tersebut.

“Jadi, tidak dibatasi hanya pada notaris tertentu untuk membuat akta koperasi. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, akan mengeluarkan surat edaran agar proses pembuatan dan pengesahan akta koperasi dapat dilakukan oleh seluruh notaris,” jelas Jonny.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Pastikan Warga Lokal Diutamakan dalam PPDB 2025

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberadaan notaris yang telah tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kalbar akan sangat memudahkan proses ini, sehingga diharapkan dapat mempercepat tahapan pembentukan koperasi.

“Target kami, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, adalah agar proses ini selesai pada bulan Mei. Dengan demikian, proses pasca pengesahan akta seperti administrasi di Lembaran Negara dan lainnya bisa dilaksanakan pada bulan Juni, sehingga jadwal peresmian pada bulan Juli dapat terlaksana dengan lengkap,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved