Timsus Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang Temukan 4 Pelaku Usaha Jual Daging Beku Ilegal

Muslimin menjelaskan, Pihaknya telah mengamankan 9 sampel pelaku usaha yang menjual daging beku di Kota Singkawang.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Kepala Disperindagkop UKM Kota Singkawang , Muslimin saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Disperindag dan UKM Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 23 Oktober 2023. 

Sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) namun tidak memiliki izin sebagai sub distributor.

Pihaknya juga tidak mendapatkan dokumen resmi untuk asal daging beku tersebut.

Sehingga ia meminta keenam pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Seperti nota pembelian, surat jalan dan surat karantina nya.

"Keenan pelaku usaha ini masih dilakukan pembinaan sambil mengurus perizinan dan mereka masih diperbolehkan berjualan," terangnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved