Public Service

Syarat dan Cara Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Apakah Ada Biaya Tambahan?

Berikut kebijakan yang dimaksud yakni pemegang KIS bisa membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Cara membeli Kacamat dengan BPJS Kehatan beserta persyaratannya. 

Jikalau dalam pelaksanaan pemilik kartu KIS tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan, maka klaim dinyatakan tidak berlaku.

Setiap Anda penerima layanan ini, pemilik kartu bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I dan meminta rujukan ke dokter spesialis mata.

Informasi Besaran Biaya BPJS Kesehatan, Berdasarkan Aturan Kelas Terbaru Oktober 2023

Setelah menerima hasil pemeriksaan, langkah selanjutnya bagi pemilik kartu adalah dengan mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS.

Anda juga bisa melakukan pencocokan lensa dan frame kacamata yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Lantas, Apakah ada biaya tambahan jika masyarakat membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan

Dilansir TribunPontianak.co.id dari Indonesiabaik mengenai biaya klaim kacamata sudah diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga biaya yang dikeluarkan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Singkatnya adalah:

* Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

* Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

* Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata

* Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

* Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS

Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasiLakukan pembelian kacamata

Demikianlah informasi yang dapat diketahui mengenai tata cara pembelian kacamata ditanggung BPJS kesehatan. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved