Public Service

Informasi Besaran Biaya BPJS Kesehatan, Berdasarkan Aturan Kelas Terbaru Oktober 2023

Hingga saat ini biaya Iuran BPJS terus menjadi pertanyaan banyak masyarakat terkhusus peserta BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi biaya iuran BPJS Kesehatan Oktober 2023 setelah adanya program KRIS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Inilah artikel tentang  biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III terbaru bulan Oktober 2023.

Hingga saat ini biaya Iuran BPJS terus menjadi pertanyaan banyak masyarakat terkhusus peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini berindikasi masih ada yang belum mengetahui berapa Iuran BPJS Kesehatan saat ini terlebih saat aturan kelas rawat inap juga telah diberlakukan. 

Untuk itu masyarakat harus selalu update terkait informasi jika Iuran BPJS sewaktu- waktu mengalami perubahan,.

Diketahui progam ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.

Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan.

Hal itu telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

3 Cara Ralat Data BPJS Kesehatan Online Bisa Diakses Dari Rumah, Apa Saja?

Lalu apa kegunaan masyarakat harus mendaftar BPJS..?

Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi juga untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.

Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang tak paham bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan. Mereka juga bingung terkait biaya Iuran membuat BPJS Kesehatan apakah mengalami perubahan atau tidak.

Ternyata Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Oktober 2022.

Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut ini adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per Oktober 2023 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya. Dilansir dari Kompas.com 

* BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang

* BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved