Aturan Baru, Cara Melakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP Berakhir 31 Desember 2023

Simak aturan baru berisi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Ketahui Cara Melakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP paling lambat berakhir sampai 31 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru berisi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut berlaku sejak RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.

Sehingga, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Serta memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.

Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Per 1 Januari 2024, Wajib Terdaftar

Cara validasi NIK jadi NPWP

Untuk memastikan apakah NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak.

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut langkah-langkahnya:

- Masuk ke laman www.pajak.go.id

- Pilih menu “Login” yang ada di pojok kanan atas, atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id

- Masukkan 16 digit NIK Anda

- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik "Login"

- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia

- Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Namun, bagaimana jika tidak berhasil?

Aturan Baru E-Commerce Kini Wajib Setor Data Jika Impor di Atas 1000 Kiriman

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:

- Akses laman djponline.pajak.go.id

- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda

- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”

- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”

- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”

- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan

- Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK

- Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved