Public Service
Difabel Bisa Punya SIM? Ini Syarat yang Diperlukan Buat SIM D Tahun 2023
Diketahui Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.
14. Setelah dapat bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.
15. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).
16. Seusai membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM Dtau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
17. Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Untuk biaya SIM D dan SIM D I sendiri adalah Rp50.000, untuk pembuatan SIM baru.
Ada tambahan biaya yang digunakan untuk biaya tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan tes psikologi sebesar Rp30.000.
Demikian informasi biaya resmi pembuatan SIM D di bulan Juli 2023. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/SIM-Dengan-penggolongan-terbaru.jpg)