Public Service

Difabel Bisa Punya SIM? Ini Syarat yang Diperlukan Buat SIM D Tahun 2023

Diketahui Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/tangkapan layar YouTube Kompas TV
Simak cara perpanjangan SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri beserta syarat dan biayanya.Simak persyatan mengurus SIM D khusus Difabel pada artikel ini. 

14. Setelah dapat bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.

15. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).

16. Seusai membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM Dtau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

17. Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Untuk biaya SIM D dan SIM D I sendiri adalah Rp50.000, untuk pembuatan SIM baru.

Ada tambahan biaya yang digunakan untuk biaya tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan tes psikologi sebesar Rp30.000.

Demikian informasi  biaya resmi pembuatan SIM D di bulan Juli 2023. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved