Public Service

Difabel Bisa Punya SIM? Ini Syarat yang Diperlukan Buat SIM D Tahun 2023

Diketahui Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/tangkapan layar YouTube Kompas TV
Simak cara perpanjangan SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri beserta syarat dan biayanya.Simak persyatan mengurus SIM D khusus Difabel pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Berikut informasi biaya resmi pembuatan SIM D di bulan Oktober 2023.

Diketahui Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.

SIM D merupakan SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM C.

SIM D I adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A.

Penyandang disabilitas memiliki SIM khusus karena kendaraan yang digunakan biasanya merupakan kendaraan khusus yang dimodifikasi untuk dapat digunakan penyandang disabilitas.

Contoh, motor yang ditambah rodanya, dari dua jadi tiga atau empat.

Lalu ada juga mobil yang pedal gas dan remnya dimodifikasi atau dipindah ke tangan, sesuai kebutuhan.

Benarkah Bikin SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi? Simak Penjelasan Korlantas Polri!


Untuk pembuatannya, ada syarat untuk pemohon dengan mendatangi SATPAS atau Polres terdekat:

- Berusia minimal 17 tahun,

- Mengisi formulir permohonan SIM,

- Melampirkan fotocopy KTP Elektronik,

- Melampirkan formulie pendidikan/pelatihan mengemudi,

- Lolos uji kesehatan dari dokter kepolisian/dokter rekanan kepolisian,

- Lolos uji psikologi dari psikolog Polri/psikolog rekanan Polri,

- Lolos uji teori berkendara,

- Lolos uji praktik berkendara.

Wajib Tahu! Simak Perubahan Ujian Praktek SIM C di Polresta Pontianak

Cara pembuatan SIM D online via Korlantas Polri

1. Akses situs resmi Polri di laman https://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM online'

3. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.

4. Isikan data-data yang ada dengan benar dan klik 'Lanjut'

5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

7. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’

8. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut'.

9. Akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

10. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.

1. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

12. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi.

13. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai

14. Setelah dapat bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.

15. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).

16. Seusai membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM Dtau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

17. Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Untuk biaya SIM D dan SIM D I sendiri adalah Rp50.000, untuk pembuatan SIM baru.

Ada tambahan biaya yang digunakan untuk biaya tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan tes psikologi sebesar Rp30.000.

Demikian informasi  biaya resmi pembuatan SIM D di bulan Juli 2023. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved