Public Service

Difabel Bisa Punya SIM? Ini Syarat yang Diperlukan Buat SIM D Tahun 2023

Diketahui Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/tangkapan layar YouTube Kompas TV
Simak cara perpanjangan SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri beserta syarat dan biayanya.Simak persyatan mengurus SIM D khusus Difabel pada artikel ini. 

- Lolos uji praktik berkendara.

Wajib Tahu! Simak Perubahan Ujian Praktek SIM C di Polresta Pontianak

Cara pembuatan SIM D online via Korlantas Polri

1. Akses situs resmi Polri di laman https://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM online'

3. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.

4. Isikan data-data yang ada dengan benar dan klik 'Lanjut'

5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

7. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’

8. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut'.

9. Akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

10. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.

1. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

12. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi.

13. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved