Public Service

Difabel Bisa Punya SIM? Ini Syarat yang Diperlukan Buat SIM D Tahun 2023

Diketahui Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/tangkapan layar YouTube Kompas TV
Simak cara perpanjangan SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri beserta syarat dan biayanya.Simak persyatan mengurus SIM D khusus Difabel pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Berikut informasi biaya resmi pembuatan SIM D di bulan Oktober 2023.

Diketahui Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.

SIM D merupakan SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM C.

SIM D I adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A.

Penyandang disabilitas memiliki SIM khusus karena kendaraan yang digunakan biasanya merupakan kendaraan khusus yang dimodifikasi untuk dapat digunakan penyandang disabilitas.

Contoh, motor yang ditambah rodanya, dari dua jadi tiga atau empat.

Lalu ada juga mobil yang pedal gas dan remnya dimodifikasi atau dipindah ke tangan, sesuai kebutuhan.

Benarkah Bikin SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi? Simak Penjelasan Korlantas Polri!


Untuk pembuatannya, ada syarat untuk pemohon dengan mendatangi SATPAS atau Polres terdekat:

- Berusia minimal 17 tahun,

- Mengisi formulir permohonan SIM,

- Melampirkan fotocopy KTP Elektronik,

- Melampirkan formulie pendidikan/pelatihan mengemudi,

- Lolos uji kesehatan dari dokter kepolisian/dokter rekanan kepolisian,

- Lolos uji psikologi dari psikolog Polri/psikolog rekanan Polri,

- Lolos uji teori berkendara,

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved