Public Service
Difabel Bisa Punya SIM? Ini Syarat yang Diperlukan Buat SIM D Tahun 2023
Diketahui Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi biaya resmi pembuatan SIM D di bulan Oktober 2023.
Diketahui Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan untuk pengendara kendaraan penyandang disabilitas sesuai yang dikeluarkan pihak kepolisian.
SIM D merupakan SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM C.
SIM D I adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A.
Penyandang disabilitas memiliki SIM khusus karena kendaraan yang digunakan biasanya merupakan kendaraan khusus yang dimodifikasi untuk dapat digunakan penyandang disabilitas.
Contoh, motor yang ditambah rodanya, dari dua jadi tiga atau empat.
Lalu ada juga mobil yang pedal gas dan remnya dimodifikasi atau dipindah ke tangan, sesuai kebutuhan.
• Benarkah Bikin SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi? Simak Penjelasan Korlantas Polri!
Untuk pembuatannya, ada syarat untuk pemohon dengan mendatangi SATPAS atau Polres terdekat:
- Berusia minimal 17 tahun,
- Mengisi formulir permohonan SIM,
- Melampirkan fotocopy KTP Elektronik,
- Melampirkan formulie pendidikan/pelatihan mengemudi,
- Lolos uji kesehatan dari dokter kepolisian/dokter rekanan kepolisian,
- Lolos uji psikologi dari psikolog Polri/psikolog rekanan Polri,
- Lolos uji teori berkendara,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/SIM-Dengan-penggolongan-terbaru.jpg)