Bansos 2026

Kapan Bansos Tahap 3 2026 Cair? Cek Jadwal Resmi PKH dan BPNT untuk Bulan Juli-September

Pemerintah memastikan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berlangsung pada periode Juli–September 2026.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
BANSOS 2026 - Ilustrasi bansos. Kapan bansos 2026 tahap 3 cair? cek jadwal disini. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berlangsung pada periode Juli–September 2026.
  • Pencairan dilakukan bertahap melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia sesuai jadwal resmi Kemensos.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Bansos Tahap 3 2026 cair? 

Pemerintah memastikan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berlangsung pada periode Juli–September 2026.

Pencairan dilakukan bertahap melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia sesuai jadwal resmi Kemensos.

Tahap 3 ini menjadi momen penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena bantuan akan kembali disalurkan setelah tahap sebelumnya cair pada April–Juni.

Nominal bansos tetap mengacu pada ketentuan PKH hingga Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak usia dini serta BPNT Rp200 ribu per bulan untuk kebutuhan pangan.

Masyarakat dapat mengecek status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan NIK dan data wilayah sesuai KTP.

Pantau terus jadwal resmi dan informasi pencairan bansos Tahap 3 2026 agar tidak ketinggalan update terbaru.

Bansos Diperketat Hanya untuk Desil 1–5, Ini Cara Ajukan Perubahan Data DTSEN

Jadwal Pencairan Bansos 2026

-Tahap 1 (Triwulan I): Januari–Maret 2026

-Tahap 2 (Triwulan II): April–Juni 2026

-Tahap 3 (Triwulan III): Juli–September 2026

-Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober–Desember 2026

Nominal Bantuan PKH 2026

-Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)

-Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)

-Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)

-Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved