Public Service
Cara Klaim Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal atau Alami Kecelakaan Kerja
Pemberian Beasiswa Pendidikan kepada anak peserta BPJS Ketengakerjaan berlaku apabila pesertanya mengalami cacat total atau bahkan kematian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keuntungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang penting diketahui adalah Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh Beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Pemberian Beasiswa Pendidikan kepada anak peserta BPJS Ketengakerjaan berlaku apabila pesertanya mengalami cacat total atau bahkan kematian.
Pembayaran Beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan kekantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
• Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Syaratnya Cukup Kartu Keluarga dan KTP!
Dokumen Beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:
1. Formulir Beasiswa
2. Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan
3. KTP Anak atau Kartu Pelajar
5. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
• Apa Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan dan Jumlahnya Disini!
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.
- Dokumen klaim JKM
- Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.
Berikut ini besaran bantuan nominal Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, Beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. Semoga membantu. (*)
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.