Public Service

Cara dan Persyaratan Membuat Kartu BPJS Kesehatan Langsung Di Puskesmas, Lebih Meringankan Biaya?

Dengan membuat BPJS Kesehatan di Puskesmas ini sangat membantu untuk meringankan biaya pengobatan masyarakat.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi mendaftar BPJS Kesehatan secara langsung, Simak cara dan sejumlah persyaratan yang perlu untuk dipersiapkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah cara dan syarat membuat BPJS bisa dilakukan secara gratis di Puskesmas.

Dengan membuat BPJS Kesehatan di Puskesmas ini sangat membantu untuk meringankan biaya pengobatan masyarakat.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membuat BPJS gratis di Puskesmas tahun 2023.

Program BPJS Kesehatan ini diberlakukan oleh pemerintah guna untuk meningkatkan kualitas kesehatan.

Selain itu cara membuat BPJS juga bisa dilakukan secara gratis di Puskesmas, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen.

Pemegang BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulan, disesuaikan dengan kelas BPJS masing-masing.

BPJS kelas 1 harus membayar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.

BPJS Kesehatan ini tidak hanya berlaku untuk di Puskesmas saja, melainkan juga di rumah sakit lainnya.

Namun perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan yang didaftarkan di Puskesmas ini hanya bisa memberikan layanan gawat darurat.

Informasi Besaran Biaya BPJS Kesehatan, Berdasarkan Aturan Kelas Terbaru Oktober 2023

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin memeriksa kondisi biasa, tanpa membutuhkan penanganan darurat, maka tidak bisa melakukan layanan pakai BPJS.

Sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat BPJS gratis di Puskesmas :

1. Fotokopi KTP pasien.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

4. Akta kelahiran jika belum punya KTP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved