Beri Kepastian Hukum untuk 853 KK Masyarakat Relokasi Zakia Kubu Raya, Sukiryanto Temui Mahfud MD

Sejatinya, kata dia, upaya memperjuangkan hak dan atau pengurusan sertitipikasi tanah sudah dilakukan sejak tahun 2000 baik diupayakan oleh warga relo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Penyerahan surat tebusan untuk memberikan kepastikan hukum kepada masyarakat pengungsi relokasi Zakia di Sungai Ambawang Kubu Raya dari Anggota DPD RI Sukiryanto kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Senin 16 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPD RI Dapil Kalbar, H Sukiryanto S,Ag memperjuangkan nasib 853 KK warga pengungsi relokasi Zakia, Dusun Kopak, Desa Bengkarek, Sungai Ambawang Kubu Raya dengan menemui Menkopolhukam, Mahfud MD, Senin 16 Oktober 2023.

Sukiryanto menyerahkan langsung surat tembusan permohonan terkait kepastian hukum dan sertipikat hal atas tanah warga relokasi pengungsi tersebut.

Penyerahan itu merupakan hasil dari kunjungan kerjanya belum lama ini di Kalimantan Barat yang diantaranya adalah titik-titik relokasi dan juga audiensi dengan Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa (YSDK).

"Sesuai dengan data Kepala Desa Bengkarek, ada 853 KK warga Relokasi Pengungsi relokasi Zakia belum mendapatkan Hak atau sertipikat tanah dari tahun 2000 hingga saat surat ini disampaikan," kata Sukiryanto.

Sejatinya, kata dia, upaya memperjuangkan hak dan atau pengurusan sertitipikasi tanah sudah dilakukan sejak tahun 2000 baik diupayakan oleh warga relokasi pengungsi sendiri atau secara bersama-sama Kepala Desa Bengkarek, maupun oleh pihak LSM dalam hal ini Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa dan difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Kubu Raya hingga tahun 2023 ini.

Data BNN Kalbar: 1.740 Orang di Ketapang Pernah Pakai Narkoba Setahun Terakhir

"Dan selama lebih kurang lebih 23 tahun ini, warga relokasi pengungsi Zakia khususnya tidak memiliki kepastian hukum dan jaminan hukum hak atas tanah yang sudah mereka tinggali, garap dan manfaatkan, dimana tanah tersebut baik tertulis dan lisan dalam rapat rapat koordinasi telah diserahkan atau merupakan pemberian pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan atau pemerintah Kabupaten Kubu Raya sendiri beserta pengadaan dan pemberian sertipikatnya," tuturnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, lanjut Sukiryanto juga telah mengeluarkan SK No. 1330/MENLHK/SeTjen/PLA.2/12/2022 Tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutang Lindung dan seterusnya, masuk di dalamnya tanah relokasi pengungsi Desa Bengkarek, Kecamatan Ambawang.

Berdasarkan data yang diterima, lanjutnya, warga relokasi pengungsi tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan UU Agraria dan program pemerintah/nasional Tanah Reforma Objek Agraria (TORA) untuk diberikan hak atas tanah atau sertipikat tanah.

Terlebih bahwa Reforma Agraria sebagaimana diatur melalui beberapa Peraturan Presiden, terakhir Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria diantaranya bertujuan menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria yang kemudian mencipatakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berbasis agraria.

"Atas hal tersebut dan menghindari dari persoalan mafia tanah, maka bersama ini kami memohon kepada Bapak Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, yang kami tembuskan ke Bapak Menkolhukam Mahfud MD untuk Memberikan perlindungan dan menjamin hak warga atas tanah dengan menerbitkan sertipikat tanah secara gratis bagi relokasi pengungsi Zakia," harapnya.

"Hal ini semata-mata demi weujudkan kepastian hukum, keadilan dan kesejahteraan pada warga atau masyarakat baik melalui Program Nasional Tanah Reforma Objek Agraria (TORA)/Reforma Agraria atau melalui kebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutup Sukiryanto.

Menkopolhukam Mahfud MD sementara itu dikatakan Sukiryanto menerima dengan baik surat permohonan tersebut.

"Alhamdulillah, Beliau (Mahfud MD) siap menerima dan mengawal," kata Sukiryanto. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved