Pemilu 2024

KPU Kalbar Ajukan Permohonan Koreksi Putusan Sidang ke Bawaslu RI

Bawaslu Kalbar memutuskan KPU Kalbar dan KPU Pontianak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Komisioner KPU Kalbar, Heru Hermansyah saat diwawancarai di Kantor Sentra Gakkumdu Kalbar, Kamis 21 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar, Heru Hermansyah mengungkapkan pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kalbar mengenai pelanggaran administratif Pemilu ke Bawaslu RI.

Sebelumnya, Bawaslu Kalbar memutuskan KPU Kalbar dan KPU Pontianak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada Senin 2 Oktober 2023.

KPU Kalbar dan KPU Pontianak dianggap melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan DPT terhadap sejumlah warga di kawasan perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

"Untuk pengajuan permintaan koreksinya di tanggal 4 Oktober," ungkap Heru saat dihubungi TribunPontianak, Kamis 12 Oktober 2023.

Heru tidak berkomentar lebih jauh mengenai apa-apa yang menjadi pertimbangan KPU Kalbar mengajukan koreksi ke Bawaslu RI.

Ia menegaskan pengajuan koreksi dilakukan sebagaimana prosedur yang berlaku.

"Baiknya kita tunggu hasilnya saja, sudah masuk wilayah Bawaslu RI dan kita harus menghormati proses dan kebijakan atas hasil dari pemeriksaan permintaan koreksi oleh Pimpinan Bawaslu RI," ujarnya.

"Kita kembali pada proses dan prosedur yang ada saja, agar tidak muncul persepsi yang berbeda baiknya kita tunggu prosesnya saja di Bawaslu RI," tandasnya.

Langkah KPU dan Bawaslu soal Kalbar Masuk 6 Besar Indeks Kerawanan Pemilu 2024

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved