Info Stimulus

Begini Cara Mengetahui Penerima Bansos PKH Oktober 2023 Cukup Dengan KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Pasalnya Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2023. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Buku tabungan dan uang tunai - Simak cara cek nama penerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) cukup dengan mengisi data KTP di Kemensos.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini disusun untuk membantu masyarakat atau penerima Bansos yang ingin mengetahui nama penerima manfaat PKH lewat link cekbansos.kemensos.go.id

Pasalnya Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2023. 

Berikut cara mengecek penerima bansos melalui data yang ada di KTP seperti Nama dan domisili.

Dalam tahap ini, ada perubahan signifikan dalam cara bantuan disalurkan kepada penerima manfaat.

Sebelumnya, penyaluran bantuan PKH menggunakan skema e-warong, tetapi kini metode tersebut telah digantikan.

Bantuan PKH tahap 4 akan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, yang dapat ditarik oleh penerima manfaat melalui ATM rekening pribadi mereka.

Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 yang mengizinkan penarikan tunai atau barang dalam penyaluran bantuan sosial, sekaligus sebagai respons atas penyimpangan-penyimpangan selama penyaluran BPNT.

Namun, PKH tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial. Program ini juga memiliki misi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini telah terdaftar dalam database Dinas Sosial.

Bansos PKH Tahap akhir Mulai Dicairkan, Pengecekan Data KPM Lewat Aplikasi SIKS-NG di Wilayah Ini!

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Lewat KTP

Bagi yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

* Periksa KTP Anda, simak bagian Nama dan Alamat.

* Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial atau cekbansos.kemensos.go.id.

* Isikan informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.

* Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved