Karhutla di Kalbar

Pengamat Beberkan 5 Langkah Pencegahan Karhutla di Kalbar

Herman Hofi Munawar mengungkapkan persoalan ini harus terus disuarakan, dengan harapan dapat meminimalisir persoalan Karhutla yang masih terjadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar saat ditemui di kantor Tribun Pontianak, Selasa 26 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar menyebut persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ini selalu menjadi agenda tahunan di berbagai penjuru tahan air terutama di Kalimantan.

Ia juga mengatakan, hal ini bisa dipahami karena kondisi area hutan Kalimantan masih relatif signifikan dan beberapa daerah Kalimantan memiliki kondisi tanah gambut. 

Kendati demikian, Herman Hofi Munawar mengungkapkan persoalan ini harus terus disuarakan, dengan harapan dapat meminimalisir persoalan Karhutla yang masih terjadi. 

"Persoalan Karhutla ini harus terus disuarakan. Jangan sampai pemerintah lupa karena dinginnya air hujan," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 8 Oktober 2023.

Ia juga mengatakan, Karhutla ini tidak hanya akan merusak Ekosistem hutan dan gambut saja, tapi juga mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak baik bersifat Direct Effek maupun Insider Effek dan yang lebih buruk lagi adalah menimbulkan masalah kesehatan, seperti sesak nafas dan ISPA.

Menjaga agar tidak terjadinya Karhutla, ia menuturkan harus dilakukan oleh lintas instansi yang terkoordinasi dengan sinkronisasi program sehingga akan fokus dan terukur.

"Mengingat Karhutla ini juga menimbulkan  banyak persoalan bagi berbagai pihak, maka pemerintah baik pusat maupun daerah harus  ada langkah-langkah yang kongkrit dan terukur untuk melakukan pencegahan sedini mungkin," ungkapnya.

Soal Warga di Kubu Raya Tanam Ganja, Pengamat: Bisa dapat Hukuman Berat

Pengamat Hukum Sebut Dana Hibah Masjid Mujahidin Pontianak Miliki Regulasi Lex Generalis-Specialist

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam pencegahan Karhutla menurut Herman Hofi Munawar:

1. Menggandeng para tokoh adat untuk menghidupkan kembali Local Wisdom. Bahwa hutan adalah sesuatu yang sakral yang harus tetap terjaga karena dalam hutan terdapat berbagai sumber kehidupan. 

"Merusak hutan berarti merusak kehidupan itu sendiri. Local Wisdom ini sudah semakin memudar perlu dihidupkan kembali," jelasnya. 

2. Upaya pengalihan cara masyarakat berladang dengan cara menghidupkan kembali panca usaha tani. Tersedianya  pupuk, bibit, pengairan, pemberantasan hama. 

"Semua itu harus bisa dipastikan tersedia dan terjangkau oleh petani, jika hal ini dilakukan dengan baik dan konsisten maka dapat mengalihkan kebiasaan ladang berpindah dan pembakaran lahan untuk meningkatkan produksi," katanya.

3. Optimalisasi kinerja perangkat desa untuk terus menerus mengedukasi masyarakat  untuk membakar lahan.  Hal ini perlu pembekalan pada perangkat desa kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat kelemahan sebagian pejabat  termasuk perangkat desa adalah lemahnya kemampuan berkomunikasi dengan  masyarakat. 

"Satu hal yang penting untuk dipahami perangkat desa dalam komunikasi dengan masyarakat bukan otak mereka diajak bicara. Tetapi lebih pada sentuhan hati dengan menggunakan bahasa agama dan bahasa adat," tuturnya.

4. Kasi desa harus ditambah satu lagi yaitu kasi pertanahan.

"Hal ini menjadi penting bagi desa untuk melakukan monitoring atas kepemilikan lahan dan pemanfaatan lahan yang ada," jelasnya.

5. Memastikan setiap perusahan perkebunan  memiliki tanggung jawab yang sama terhadap eksistensi lagan dan hutan. 

"Tanggung jawab itu dalam bentuk sarana dan prasarana yang dimiliki. Seperti sarana pemadaman kebakaran hutan, ini berfungsi dengan baik. Untuk itu dinas perkebunan secara berkala memastikan peralatan tersebut berfungsi dan memiliki SDM yang cukup. Dalam melaksanakan itu semua diperlukan regulasi dalan bentuk Perda dan Perkada," ungkapnya.

Dengan beberapa langkah tersebut, dikatakannya lagi langkah pencegahan tersebut lebih kepada persuasif dengan kegiatan-kegiatan yang terukur dan konsisten.

"Tentu saja diperlukan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan Hukum ini perlu menggandeng  APH dan mengaktifkan PPNS lingkungan hidup. Sehingga akan terjadi optimalisasi penegakan hukum yang akan menimbulkan efek jera bagi berbagai pihak," pungkasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved