Soal Warga di Kubu Raya Tanam Ganja, Pengamat: Bisa dapat Hukuman Berat
Ia juga mengatakan, peran masyarakat menjadi sangat penting dalam mengungkap suatu tindak kejahatan termasuk penanaman ganja ini.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang pria berinisial IB (46) di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ditangkap Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar lantaran kedapatan menanam pohon ganja di halaman rumahnya, Jumat 6 Oktober 2023.
IB diamankan dengan barang bukti 24 batang pohon ganja yang ia beli dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar mengapresiasi kinerja Kepolisian atas penangkapan pada seseorang yang diduga telah menanam tanaman ganja.
"Patut diapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan terhadap seseorang yang diduga menanam 19 pot ganja. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari laporan masyarakat," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 8 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan, peran masyarakat menjadi sangat penting dalam mengungkap suatu tindak kejahatan termasuk penanaman ganja ini, karena penanaman ganja dalam bentuk apapun juga merupakan sebuah kejahatan.
"Apalah lagi penanaman ganja yang dilakukan di dalam pot dan berada di area masyarakat tentu akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sosial," jelasnya.
• Modal Belajar dari YouTube, Pria di Kubu Raya Budidaya Ganja di Rumah
• Pria di Kubu Raya yang Tanam Ganja di Rumah Ngaku Beli Biji dari Kampung Beting
Sanksi sosial masyarakat juga dikatakannya cukup penting dan perlu dibangun agar masyarakat memberikan sanksi moral berupa pengucilan terhadap pelaku penanam ganja agar menimbulkan efek jera.
Ia menjelaskan, tanaman ganja ini merupakan tanaman yang masuk kedalam kategori narkotika golongan 1 dan tanaman ganja hanya dapat dibenarkan hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Lebih lanjut, Herman Hofi menjelaskan berdasarkan Pasal 111 UU 35/2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Jika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dapat dipidana dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimum," tuturnya.
Dengan ini, ia menuturkan mengingat sanksi hukum sangat berat mengandung makna bahwa persoalan ganja adalah persoalan yang serius dan ia berharap masyarakat saling mengingatkan dan saling kontrol jika ada warga masyarakat bermain-main dengan ganja.
"Kita percaya pada kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi bukan tidak mungkin ada jaringan dibalik itu semua. Tentu saja diharapkan Pemda Kubu Raya juga proaktif melakukan pencegahan dengan menggunakan perangkat desa guna melakukan kontrol dan mengedukasi masyarakat," tutupnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Tanggapi Kritik DPRD KKR, Sujiwo: Kritik Seharusnya Disertai Data dan Fakta |
![]() |
---|
Raker IWAPI Kubu Raya 2025 Bahas Program Unggulan dan Perkuat Organisasi |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.