Public Service
Begini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah! Berikut Persyaratannya!
Sedangkan KTP itu sendiri adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Setelah semua syarat di atas sudah lengkap, maka ketahui cara mengurus KTP yang hilang berikut ini:
1. Meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat
2. Minta surat pengantar dari RT maupun RW
3. Datang langsunh ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP
4. Meminta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan si pemilik KTP asli
5. Bawa formulir dan juga berkas persyaratan ke kantor kecamatan
6. Selanjutnya, petugas kecamatan akan memproses permohonan untuk cetak ulang KTP dan akan memberitahukan kapan KTP baru dapat diambil.
Dikutip dari Kompas.com, Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.
• Penyebab Bansos PBI JK 2023 Dicabut, Cek NIK KTP Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Disini!
Cara mengurus KTP hilang secara online 2023.
* Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
* Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
* Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.
* Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
* Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Bagaimana, Mudah bukan? Itulah tadi cara mengurus KTP yang hilang secara online dan persyaratannya.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.