Public Service

Begini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah! Berikut Persyaratannya!

Sedangkan KTP itu sendiri adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Peggy Dania
Dok. Tribun
Ilustrasi. Berikut cara mengganti dokumen KTP jika hilang secara online dengan mudah lengkap beserta syaratnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk alias KTP wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah/telah kawin.

Sedangkan KTP itu sendiri adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dokumen KTP ini dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan.

Mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga melamar pekerjaan.

KTP kini tersedia dalam bentuk elektronik tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK menerapkan single identity number, sehingga membuatnya berbeda-beda pada setiap orang.

Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

Karena alasan itulah orang yang telah mempunyai KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang. 

Cara Mengatasi e-KTP Tak Sesuai Ijazah SLTA Saat Daftar CPNS Kemenkumham 2023? Sipakan Dokumen Ini!

Bila dokumen tersebut tidak hilang, mereka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Syarat Mengurus KTP Hilang

Berikut syarat yang harus diketahui masyarakat yang ingin mengurus kehilangan KTP: 

* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian 

* Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

* Pas foto berukuran 2x3 atau 3x4 untuk mengurus administrasi di kantor desa 

Ilustrasi Contoh KTP Digital dan E-KTP
Ilustrasi Contoh KTP Digital dan E-KTP (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru Offline 

Setelah semua syarat di atas sudah lengkap, maka ketahui cara mengurus KTP yang hilang berikut ini: 

1. Meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat 

2. Minta surat pengantar dari RT maupun RW 

3. Datang langsunh ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP 

4. Meminta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan si pemilik KTP asli 

5. Bawa formulir dan juga berkas persyaratan ke kantor kecamatan 

6. Selanjutnya, petugas kecamatan akan memproses permohonan untuk cetak ulang KTP dan akan memberitahukan kapan KTP baru dapat diambil. 

Dikutip dari Kompas.com, Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.

Penyebab Bansos PBI JK 2023 Dicabut, Cek NIK KTP Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Disini!

Cara mengurus KTP hilang secara online 2023.

* Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.

* Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.

* Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.

* Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.

* Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru. 

Bagaimana, Mudah bukan? Itulah tadi cara mengurus KTP yang hilang secara online dan persyaratannya. 

Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved