Public Service
Begini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah! Berikut Persyaratannya!
Sedangkan KTP itu sendiri adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk alias KTP wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah/telah kawin.
Sedangkan KTP itu sendiri adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen KTP ini dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan.
Mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga melamar pekerjaan.
KTP kini tersedia dalam bentuk elektronik tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK menerapkan single identity number, sehingga membuatnya berbeda-beda pada setiap orang.
Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.
Karena alasan itulah orang yang telah mempunyai KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang.
• Cara Mengatasi e-KTP Tak Sesuai Ijazah SLTA Saat Daftar CPNS Kemenkumham 2023? Sipakan Dokumen Ini!
Bila dokumen tersebut tidak hilang, mereka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Syarat Mengurus KTP Hilang
Berikut syarat yang harus diketahui masyarakat yang ingin mengurus kehilangan KTP:
* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Pas foto berukuran 2x3 atau 3x4 untuk mengurus administrasi di kantor desa

Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru Offline
Setelah semua syarat di atas sudah lengkap, maka ketahui cara mengurus KTP yang hilang berikut ini:
1. Meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat
2. Minta surat pengantar dari RT maupun RW
3. Datang langsunh ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP
4. Meminta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan si pemilik KTP asli
5. Bawa formulir dan juga berkas persyaratan ke kantor kecamatan
6. Selanjutnya, petugas kecamatan akan memproses permohonan untuk cetak ulang KTP dan akan memberitahukan kapan KTP baru dapat diambil.
Dikutip dari Kompas.com, Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.
• Penyebab Bansos PBI JK 2023 Dicabut, Cek NIK KTP Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Disini!
Cara mengurus KTP hilang secara online 2023.
* Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
* Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
* Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.
* Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
* Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Bagaimana, Mudah bukan? Itulah tadi cara mengurus KTP yang hilang secara online dan persyaratannya.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.