Public Service

Begini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah! Berikut Persyaratannya!

Sedangkan KTP itu sendiri adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Peggy Dania
Dok. Tribun
Ilustrasi. Berikut cara mengganti dokumen KTP jika hilang secara online dengan mudah lengkap beserta syaratnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk alias KTP wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah/telah kawin.

Sedangkan KTP itu sendiri adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dokumen KTP ini dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan.

Mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga melamar pekerjaan.

KTP kini tersedia dalam bentuk elektronik tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK menerapkan single identity number, sehingga membuatnya berbeda-beda pada setiap orang.

Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

Karena alasan itulah orang yang telah mempunyai KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang. 

Cara Mengatasi e-KTP Tak Sesuai Ijazah SLTA Saat Daftar CPNS Kemenkumham 2023? Sipakan Dokumen Ini!

Bila dokumen tersebut tidak hilang, mereka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Syarat Mengurus KTP Hilang

Berikut syarat yang harus diketahui masyarakat yang ingin mengurus kehilangan KTP: 

* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian 

* Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

* Pas foto berukuran 2x3 atau 3x4 untuk mengurus administrasi di kantor desa 

Ilustrasi Contoh KTP Digital dan E-KTP
Ilustrasi Contoh KTP Digital dan E-KTP (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru Offline 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved