Residivis Narkoba Singkawang Ditangkap, Tersangka Sebut Sabu Didapatkan Dari Tebas Sambas

Saat diamankan D berada diteras rumah, selanijutnya dilakukan penggeledahan dengan di saksikan ketua RT.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Zulfikri
Residivis Narkotika jenis sabu, tersangka D (44) (kanan) saat ditemui Tribun Pontianak di Mapolres Singkawang Kalimantan Barat, Kalimantan Barat, Senin 2 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Residivis Narkotika jenis sabu, D (44) kembali diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang.

D (44) kembali ditangkap sekitar pukul 01.50 Wib, Selasa 26 September 2023.

Penangkapan dilakukan disebuah rumah yang beralamat di Jalan Pasar Turi Dalam Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro mengatakan tersangka D (44) baru dua bulan bebas dari penjara.

"Ia ditangkap dengan kasus yang sama sebelumnya," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 2 Oktober 2023.

Baca juga: Polres Singkawang Musnahkan 34,7 Gram Narkotika Jenis Sabu

Iptu Dwi menjelaskan, penangkapan D (44) berawal dari penangkapan S atau ODJ alias O pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira jam
01.15 WIB.

Ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Barang bukti narkotika tersebut di akui
milik S dibeli dari tersangka D (44).

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira jam 01.50 WIB,  dilakukan penangkapan terhadap D di sebuah rumah yang beralamat di JL. Pasar Turi Dalam Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Saat diamankan D berada diteras rumah, selanijutnya dilakukan penggeledahan dengan di saksikan ketua RT.

"Ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu
dengan berat bersih 0,96 gram, 1 (satu) buah kepala charger handphone, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Gold,"ungkapnya.

Selanjutnya tersangka D beserta barang
bukti dibawa ke Polres Singkawang.

Saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, tersangka D (44) mengatakan kejahatan itu ia lakukan untuk memenuhi kehidupan keluarga nya.

Dalam satu hari transaksi, ia bisa mendapatkan uang senilai Rp. 200 - 300 ribu.

Kemudian, ia mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dari Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.

"Baru dua kali ini bang, terpaksa jual naskoba untuk mencukupi kebutuhan. Barangnya dari tebas," katanya.

Saat ini D (44) harus mendekam kembali di balik bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved