RF Khilaf Lakukan Lima Kali Pemerkosaan di Mempawah

Setelah dilakukan pemerkosaan langsung dilakukan pencurian terhadap harta benda milik korban, pelaku hanya menjawab dirinya khilaf.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Pria berinisial RF (28) pelaku tindak kejahatan pemerkosaan sekaligus perampasan (jambret) barang berharga milik para korban, saat dihadirkan dalam Press Release di Polres Mempawah, Selasa 26 September 2023. 

"Namun saat diperjalanan di lokasi yang memang sudah pelaku rencanakan, pelaku ini memaksa korban untuk menuruti permintaannya untuk bersetubuh dengannya. Saat korban melawan maka pelaku tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan, memukul korban hingga pingsan," terang Wakapolres.

Wakapolres mengatakan, dari hasil laporan para korban, dan dilakukan serangkaian identifikasi dan penyelidikan, maka didapatlah identitas pelaku yang mengerucut kepada pelaku RF (28) seorang pria yang sudah beristri yang tinggal di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Namun, setelah kita berhasil melakukan penyelidikan dan proses penangkapan, pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah. Kemudian kita berkoordinasi dengan Kepolisian yang ada di wilayah Polda Kalimantan Tengah, dan alhamdulilah pelaku berhasil ditangkap pada 23 September 2023 saat pelaku berada di salah satu rumah makan di wilayah Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah," jelas Wakapolres.

Saat berhasil ditangkap, pada 24 September 2023 pelaku dibawa dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Barat, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Mempawah.

Saat tiba di Mempawah, pelaku dibawa ke lokasi TKP kejadian dan dimintai untuk menunjukkan lokasinya. Namun saat sampai di TKP, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku. Sehingga satu butir timah panas menembus betis kaki kiri pelaku.

"Jadi dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Pasal yang kita sangkakan ialah 365 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," jelas Wakapolres.

Wakapolres turut menyampaikan, sebelum pindah ke Kalimantan Barat, pelaku pernah melakukan tindakan kejahatan lain di tanah kelahirannya di Padang.

"Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan tindakan kejahatan lain yakni Curanmor di wilayah Padang. Setelah selesai melakukan masa kurungannya di Padang, pelaku kambuh lagi dan melakukan tindak kejahatan di wilayah Kalimantan Barat, tepatnya di wilayah hukum Polres Mempawah," terang Wakapolres. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved