Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Inilah Alasan KPU Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Rencana tersebut masih dalam tahap uji publik dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

Editor: Peggy Dania
Dok. KPU
Ilustrasi Lambang KPU - Berikut beberapa alasan Komisi Pemilihan Umum RI ingin mempercepat pendaftaran capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Berdasarkan perubahan ini, KPU harus menyesuaikan tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sebelumnya.

Oleh karena itu, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. Ini mengakibatkan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.

“Otomatis (jadwal lama jadi tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Namun, perubahan ini masih harus melalui proses konsultasi lebih lanjut dengan lembaga pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, sebelum menjadi kebijakan resmi.

Artinya, masih ada kemungkinan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini berubah lagi sebelum akhirnya ditetapkan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved