Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Inilah Alasan KPU Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Rencana tersebut masih dalam tahap uji publik dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Editor:
Peggy Dania
Dok. KPU
Ilustrasi Lambang KPU - Berikut beberapa alasan Komisi Pemilihan Umum RI ingin mempercepat pendaftaran capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan perubahan ini, KPU harus menyesuaikan tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sebelumnya.
Oleh karena itu, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. Ini mengakibatkan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.
“Otomatis (jadwal lama jadi tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Namun, perubahan ini masih harus melalui proses konsultasi lebih lanjut dengan lembaga pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, sebelum menjadi kebijakan resmi.
Artinya, masih ada kemungkinan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini berubah lagi sebelum akhirnya ditetapkan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.