Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Inilah Alasan KPU Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Rencana tersebut masih dalam tahap uji publik dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sedang merancang perubahan terkait jadwal pendaftaran Calon Presiden dan calon wakil presiden dalam rangka Pemilu 2024.
Rencana tersebut masih dalam tahap uji publik dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Tetapi perubahan ini memiliki potensi dampak yang signifikan pada proses politik di Indonesia.
Awalnya, dilansir dari Kompas.com sebelumnya pada Kamis 7 September 2023 dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, jadwal pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Namun, dalam draft PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, jadwal pendaftaran tersebut berubah.
Menurut draft tersebut, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.
• Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Kampanye Mulai November 2023, Simak Informasi Selengkapnya Disini!
Perubahan ini berarti KPU berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres sebanyak sembilan hari.
Terhitung dari jadwal sebelumnya, dan durasi pendaftaran akan diperpendek dari 38 hari menjadi hanya tujuh hari.
Jika perubahan ini disahkan, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai sekitar satu bulan lebih awal dari jadwal semula.
Perubahan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Pemilu yang diajukan oleh pemerintah pada Desember 2022 dan disetujui oleh DPR, kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Perppu ini mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilu di Indonesia.
“Pada saat ini berkenaan dengan pasal 169 UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami (dalam membuat PKPU),” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan usai menggelar acara uji publik PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Dikutip dari Tribunnews.com 20 September 2023.
“Berapa durasi lama waktu verifikasi, klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya
Salah satu perubahan signifikan adalah Pasal 276 ayat 1 yang mengatur awalnya kampanye dimulai setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.
• Kalender 2024 Resmi Dirilis, Inilah Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres di KPU Untuk Pemilu 2024
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.