PPPK Kalbar 2023
Simak Syarat-syarat Pendaftaran PPPK Kabupaten Mempawah 2023
Syarat lainnya kata Hermansyah, yakni surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan harus dibubuhi e-materai.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
"Selanjutnya, surat Keterangan masih bekerja pada saat mendaftar di Instansi Pemerintah yang dilamar paling sedikit dua tahun secara terus menerus yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja," terangnya.
Hermansyah juga menyampaikan syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar Jabatan Fungsional Pemula Pemadam Kebakaran wajib mengunggah persyaratan tambahan seperti surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas.
"Nah sekaligus harus membuat Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas," tegas Hermansyah.
Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, Hermansyah juga menyampaikan beberapa hal wajib yang harus dipenuhi seperti surat Keterangan dan dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabiitasannya.
"Serta mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar," jelas Hermansyah.
"Selanjutnya, bagi pelamar Tenaga Kesehatan wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (bukan Internship) yang masih berlaku pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan sesuai dengan jabatan yang dilamar," tegas Hermansyah menjelaskan.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kabar Gembira, 3.307 Guru Lolos PPPK Tingkat Provinsi Kalbar 2023 Akan Dilantik 1 Juli Mendatang |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2023 di Kapuas Hulu Akan Cair Pada Mei 2024 |
![]() |
---|
Fransiskus Diaan Serahkan SK Bupati Pengangkatan Kepada 1.586 PPPK Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Pesan Pj Gubernur Kalbar ke 72 PPPK yang Terima SK, Kepala BKD Tekankan soal Aturan |
![]() |
---|
Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.