Seleksi PPPK Resmi Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran  PPPK Kominfo 2023, Dibuka 1.286 formasi!

Berikut ini informasi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) 2023.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Syarat daftar PPPK Kominfo tahun 2023 dengan alokasi pelamar umum dan khusus untuk 1.286 formasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 akan dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023 di laman SSCASN.

Berikut ini informasi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) 2023.

Adapun PPPK Kominfo 2023 dibedakan berdasarkan alokasi pelamar umum dan khusus untuk 1.286 formasi.

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus yaitu Tenaga Honorer Kategori 11 (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada tempat bekerja saat mendaftar.

Kategori pelamar khusus termasuk tenaga non-ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Selengkapnya, simak syarat PPPK Kominfo 2023 di bawah ini.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dimulai 20 September 2023, Berikut Syarat dan Jumlah Formasinya

Syarat PPPK Kominfo 2023:

1. WNI;

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;

 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:

a. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved