PPPK Kalbar 2023

Pemkab Mempawah Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Berikut Ketentuan Persyaratannya

Hermansyah mengatakan saat ini sudah masuk tahapan pengumuman, pendaftaran, serta seleksi administrasi.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak.co.id/net
Syarat daftarPPPK Kominfo 2023 dengan alokasi pelamar umum dan khusus untuk 1.286 formasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mempawah, Hermansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

"Pemerintah Kabupaten Mempawah akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis, Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023," ujar Hermansyah saat dikonfirmasi, Rabu 20 September 2023.

Hermansyah mengatakan saat ini sudah masuk tahapan pengumuman, pendaftaran, serta seleksi administrasi.

"Jadwalnya di mulai pada 19 September yakni pengumuman seleksi, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi dan seleksi administrasi hingga 12 Oktober 2023 nantinya. Nanti pada 13 Oktober 2023 baru diumumkan hasil seleksi administrasinya," jelas Hermansyah.

Hermansyah menyebut, pada Tahun 2023 ini Pemkab Mempawah membuka peluang alokasi PPPK sebanyak 79 Kuota, terdiri dari guru sebanyak 12 orang, Tenaga Kesehatan 5 orang, dan Tenaga Teknis 62 orang.

"Dari 79 Kuota tersebut, ada 2 alokasi untuk pendaftar disabilitas di pejabat fungsional tenaga teknis," beber Hermansyah.

Seleksi PPPK Resmi Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran  PPPK Kominfo 2023, Dibuka 1.286 formasi!

Hermansyah menyampaikan ada beberapa ketentuan umum yang harus ditaati oleh para pendaftar, yakni setiap Warga Negara Indonesia tentunya mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan.

Pertama, kata Hermansyah usia paling rendah pendaftar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun yang ditentukan pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan selanjutnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," tegasnya.

Ketentuan lainnya yang harus diperhatikan kata Hermansyah yakni tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kemudian memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Selain itu harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

"Selanjutnya bagi para pendaftar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penatapan NIP/NI PPPK," jelas Hermansyah.

Tak Melulu Gaji dan Tunjangan, Ketahui Kesamaan hingga Perbedaan CPNS dan PPPK Terbaru 2023

Lebih lanjut Kata Hermansyah, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran.

"Dengan ketentuan paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama. Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda. Paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya. Dan Paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama," jelas Hermansyah.

Hermansyah juga menjelaskan bagi pelamar penyandang disabilitas yang dapat melamar adalah penyandang disabilitas tuna daksa ringan (masih dapat melakukan aktifitas fisik sehari-hari).

"Pelamar dapat melamar pada jabatan yang dapat diisi dengan disabilitas jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan," katanya.

Selain itu pelamar Disabilitas pada saat melamar di SSCASN wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

"Penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas namun tidak akan diperlakukan ketentuan khusus sebagaimana ketentuan bagi penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan disabilitas," tutupnya jelas.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved