PPPK Kalbar 2023
Pemkab Mempawah Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Berikut Ketentuan Persyaratannya
Hermansyah mengatakan saat ini sudah masuk tahapan pengumuman, pendaftaran, serta seleksi administrasi.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Hermansyah juga menjelaskan bagi pelamar penyandang disabilitas yang dapat melamar adalah penyandang disabilitas tuna daksa ringan (masih dapat melakukan aktifitas fisik sehari-hari).
"Pelamar dapat melamar pada jabatan yang dapat diisi dengan disabilitas jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan," katanya.
Selain itu pelamar Disabilitas pada saat melamar di SSCASN wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
"Penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas namun tidak akan diperlakukan ketentuan khusus sebagaimana ketentuan bagi penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan disabilitas," tutupnya jelas.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kabar Gembira, 3.307 Guru Lolos PPPK Tingkat Provinsi Kalbar 2023 Akan Dilantik 1 Juli Mendatang |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2023 di Kapuas Hulu Akan Cair Pada Mei 2024 |
![]() |
---|
Fransiskus Diaan Serahkan SK Bupati Pengangkatan Kepada 1.586 PPPK Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Pesan Pj Gubernur Kalbar ke 72 PPPK yang Terima SK, Kepala BKD Tekankan soal Aturan |
![]() |
---|
Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.