Dua Orang ASN di Kapuas Hulu yang Ditetapkan Tersangka Tipikor Bertugas di Kecamatan Selimbau
Terkait penggantian jabatan kedua orang ASN tersebut, Adji Winursito menjelaskan, pihaknya masih menunggu usulan siapa penggantinya dari Camat.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito memastikan bahwa, dua orang ASN di Kapuas Hulu, yang telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tipikor oleh Kejari Kapuas Hulu, merupakan ASN yang bertugas di Kecamatan Selimbau.
"Mereka berdua sama-sama sedang bertugas di Kecamatan Selimbau, dimana SL sebagai Sekretaris Camat dan IR menjabat Kasi Trantib Kecamatan Selimbau," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 20 September 2023.
Terkait penggantian jabatan kedua orang ASN tersebut, Adji Winursito menjelaskan, pihaknya masih menunggu usulan siapa penggantinya dari Camat Selimbau.
"Pastinya akan diusulkan siapa yang akan dijadikan sebagai PLT Sekcam dan Kasi Trantib,' ungkapnya.
Kedua orang tersangka tersebut, sebelum bertugas di Kecamatan Selimbau, pernah bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, disana kedua orang ASN itu terlibat dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan benih ikan arwana tahun anggaran 2020.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Ikan Arwana di Kapuas Hulu Capai Rp 350 Juta
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan SL dan IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan benih ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020.
Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan oleh Kejari Kapuas Hulu untuk sementara di Rutan Putussibau, selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023.
Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip, dan menarik keuntungan dari pemasangan chip, sehingga menyebabkan sejumlah ikan arwana mati, dan mengalami kerugian negara sebesar Rp 350 juta.
Dalam pengadaan benih dan bibit ikan arwana tersebut menggunakan dana APBD tahun 2020 sebesar Rp Rp1.105.975.00,m di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kapolres Melawi Nuan Bekesah Bersama Omel, Berikut Keluhan Warga yang Disampaikan |
![]() |
---|
Polsek Parindu Perkuat Sinergi Masyarakat Lewat Pembinaan Poskamling di Desa Pusat Damai |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Tebas, Seorang Pria Ditangkap di Bandara Supadio |
![]() |
---|
Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kubu Raya, Ria Norsan: Mereka Patut untuk Kita Kenang |
![]() |
---|
7 Kerjaan yang Sering Korupsi di Indonesia 2004–2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.