Public Service
Ciri-Ciri Uang Mutilasi dan Cara Membedakannya, BI:Uang Palsu Tidak Legal Untuk Bertransaksi
Sebagai informasi bahwa baru-baru ini peredaran uang mutilasi menjadi tren yang ramai dibicarakan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ciri-ciri uang mutilasi, yang akhir-akhir beredar di masyarakat.
Sebagai informasi bahwa baru-baru ini peredaran uang mutilasi menjadi tren yang ramai dibicarakan.
Dilansir TribunPontianak dari Tribunbanten.com, Belakangan ini beredar video uang mutilasi pecahan Rp 100 ribu yang merupakan uang asli disambung dengan uang kertas palsu.
Uang mutilasi masuk dalam kategori merusak uang, serta tidak legal untuk digunakan sebagai alat transaksi.
Berikut ciri-ciri uang mutilasi yang penting untuk dikenali:
1. Ada sambungan
2. Memiliki nomor seri berbeda di satu lembar uang.
3. Uang asli dan uang palsu memiliki tekstur berbeda
Saat membuat uang mutilasi, pelaku menyobek uang palsu dan asli.
Lalu kedua uang itu ditempel dan disatukan menggunakan perekat.
Biasanya antara uang asli dengan uang sambungannya memiliki nomor seri berbeda.
Dengan modus tersebut, pelaku bisa mengubah nilai uang Rp 100 ribu asli menjadi 2 lembar uang mutilasi Rp 200 Ribu.
video viral di media mosial
• Bank Indonesia Rilis Fitur Baru QRIS, Bisa Transfer Tarik dan Setor Tunai
Sebelumnya dalam video viral yang beredar, tampak seorang wanita menunjukkan empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Rupanya uang itu sudah dimutilasi karena terlihat potongan di kedua belah sisi, kanan dan kiri.
Tiap lembar uang mutilasi tersebut memiliki nomor seri yang berbeda.
“Ini contoh uang mutilasi ya Mbak, ada sambungannya,” kata seorang perempuan yang merekam video.
Ia lalu menunjukkan bentuk uang Rp 100 ribu yang dimutilasi alias disambung uang palsu.
Perempuan lain lalu menjawab. Ia juga menyebut bahwa ciri lain dari uang mutilasi adalah nomor seri yang berbeda.
Padahal seharusnya nomor seri dalam satu uang itu sama.
"Nomornya serinya bu di antara sebelah kiri bawah dan kanan atas, ini semua nomor serinya beda," jawabnya.
Baru-baru ini marak penipuan uang berupa uang mutilasi.
Perekam video lalu mengingatkan agar seluruh masyarakat selalu berhati-hati terhadap uang mutilasi yang beredar.
"Ini gak terima di bank. Hati-hati ya teman-teman," ujarnya.
Belum diketahui di mana lokasi pengambilan video itu. Namuan diduga uang mutilasi diterima di sebuah toko.
• Jadwal Resmi Operasional Bank Indonesia Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Terbaru
Bank Indonesia Pastikan Uang Mutilasi Tidak Legal Untuk Bertransaksi
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Roni Hartawan buka suara terkait uang mutilasi.
Menurut Roni, uang mutilasi masuk dalam kategori merusak uang palsu dan tidak legal untuk digunakan sebagai alat transaksi.
Hal itu diatur UU Mata Uang Pasal 25 Ayat 1, seperti merubah fisik uang seperti merobek, membakar.
"Tidak legal sebagai alat transaksi, segera lapor BI, masyarakat supaya memperhatikan ciri ciri uang rupiah," katanya.
Pihaknya mengatakan masyarakat bisa menukar uang yang sudah rusak.
Uang rusak bisa diganti, misalkan uang yang diganti masih utuh itu 2/3.
Pihaknya mengatakan untuk tetap memperhatikan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
"Mau mutilasi atau palsu pasti akan kelihatan, nomor seri biasanya berbeda," jelasnya.
Oleh karena itu pentingnya sosialisasi Cinta, Bangga, Paham rupiah.
Apabila cinta bangga paham rupiah kemungkinan rusak sedikit.
"Cinta tidak hanya mengenali tapi juga menjaga rupiah itu.
Saling kait mengait dengan keadaan tersebut," jelasnya. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.