Pemprov Kalbar Usulkan 3 Nama Pj Bupati Kayong Utara, Harisson: Harus Paham Tata Kelola Pemerintahan

Selain usulan tiga nama dari Pemprov oleh Gubernur, juga dilakukan pengusulan tiga nama oleh Menteri, dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa 12 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Pj Gubernur Kalbar, Harisson menyampaikan selain Pemprov Kalbar, usulan tiga nama tersebut juga dilakukan oleh Menteri, dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Seperti diketahui bahwa Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara Citra Duani - Effendi Ahmad akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang.

Guna mengisi kekosongan sementara hingga pemilu berikutnya, maka Pemerintahan di Kabupaten Kayong Utara akan diisi oleh Penjabat Bupati.

Terkait pengusulan nama-nama Pj Bupati tersebut, Pj Gubernur Kalbar Harisson mengatakan bahwa pengusulan nama-nama calon Pj Bupati Kayong Utara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

5 Tahun Memimpin Kayong Utara, Intip Jumlah Harta Kekayaan Citra Duani

Di mana, kata Harisson, aturan itu secara spesifik menyebutkan bahwa pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

"Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri melalui Gubernur telah mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati Kayong Utara ke Kemendagri pada 8 Agustus 2023," ujar Harisson kepada wartawan, di Kantor Gubernur, Selasa 12 September 2023.

Saat ditanya  siapa saja nama para calon Pj yang diusulkan tersebut, Harisson masih enggan berkomentar. Namun, Harisson memastikan, nama-nama yang diusulkan adalah para pejabat yang memiliki pangkat eselon II A sesuai yang diatur dalam Permendagri.

"Selanjutnya kami menunggu Surat Keputusan Presiden terkait nama yang ditetapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita terima SK tersebut," kata Harisson.

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kayong Utara

Harisson berharap siapa pun yang akan menempati posisi Pj Bupati Kayong Utara nantinya, adalah orang yang betul-betul memahami tata kelola pemerintahan.

Selain itu, lanjut Harisson, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bisa menjaga angka inflasi. Kemudian mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, mulai dari pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Tugas Pj Bupati Kayong Utara nanti harus memfasilitasi pelaksanaan pemilu, menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di tahun politik ini," kata Harisson.

Termasuk, kata Harisson, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, penurunan kemiskinan ekstrem dengan target 0 persen pada tahun 2024, penurunan angka pengangguran terbuka, dan peningkatan investasi.

"Jadi inilah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati. Ini semua tentunya sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat," pungkasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved