LLDIKTI Wilayah XI Bahas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Indikator yang menjadi penanda suatu tindakan sebagai kekerasan atau bukan adalah paksaan (pemaksaan kehendak).

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Indra B Setiawan Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan memberikan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Selasa 12 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan menggelar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Selasa 12 September 2023.

Sosialiasi ini disampaikan lewat zoom oleh Indra B Setiawan Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, PUSPEKA.

Mengutip dari ungkapan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Indra menerangkan pendidikan tinggi merupakan batu loncatan, maka setiap kampus di Indonesia harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya. 

Berdasarkan riset dan berita, 88 persen dari total kasus kekerasan di Lembaga Pendidikan yang diadukan ke Komnas Perempuan (2015-2021) merupakan kasus seksual. 

Dari kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan, 35 Persen di Perguruan Tinggi, pendidikan berbasis agama 19 persen, tingkat SMA/SMK 15 persen, tingkat SMP 5 persen dan TK SD SLB 9 Persen. 

"Dari Survei dan Data, 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Dan 63 persen dari mereka yang tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus," terang Indra. 

Indra B Setiawan Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan memberikan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Selasa 12 September 2023.
Indra B Setiawan Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan memberikan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Selasa 12 September 2023. (TRIBUNFILE/ISTIMEWA)

Dalam sosialiasi ini, Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi penting untuk dibahas.

Dikatakan Indra, Mendikbudristek menyatakan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual seiring dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sosialisasi Aplikasi Pinandu LLDIKTI XI di Universitas Muhammadiyah Pontianak

Sejak adanya peraturan tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi itu membuat kampus mampu melakukan banyak upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif.

Indikator yang menjadi penanda suatu tindakan sebagai kekerasan atau bukan adalah paksaan (pemaksaan kehendak).

Pasal 1, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

"Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa danatau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis danlatau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal."

Pasal 10 ayat 1, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, danlatau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan Pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Saat ini kampus-kampus sudah membentuk Satgas PPKS, yakni PTN sebanyak 1.321 orang dan PTS sebanyak 1.273 orang per 1 September 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved